Polri Berhasil Ungkap 12 Kasus dari 9 Wilayah Terkait Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Jajaran kepolisian berhasil mengungkap 12 kasus penimbunan masker atau hand sanitizer di beberapa wilayah Indonesia. Total sebanyak 25 orang menjadi tersangka dalam kasus penimbunan masker.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra menjelaskan peningkatan harga dari kondisi kelangkaan masker, termasuk hand sanitizer di sejumlah wilayah itu membuat kepolisian melakukan tindakan langsung dengan sidak ke beberapa lokasi penjualan.
“Secara keseluruhan ada 12 penimbunan masker dengan 25 orang yang ditetapkan menjadi tersangka,” terang Kombes Pol. Asep Adi Saputra, Jakarta Selatan, Kamis (05/03/20).
Kombes Pol. Asep Adi Saputra menuturkan dalam kasus penimbunan masker terdapat sebanyak 12 kasus yang terbagi di beberapa wilayah yaitu Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 822 kardus masker, 61.550 lembar masker dan 138 kardus sanitizer.
Sampai saat ini aparat kepolisian terus mengawasi proses distribusi di daerah lainnya untuk memastikan kecukupan suplai.
Atas perbuatannya, tersangka yang dengan sengaja melakukan penimbunan disangkakan melanggar Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancamana hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp 50 miliar.
(ym/bq/hy)
The post Polri Berhasil Ungkap 12 Kasus dari 9 Wilayah Terkait Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer appeared first on Tribratanews.