Melawan Saat Dibubarkan, 5 Warga Jatim di Tangkap Polisi
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Berbagai cara dilakukan oleh Kepolisian Republi Indonesia (Polri) dalam memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Salah satunya yaitu menghimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang social distancing diseluruh wilayah Indonesia dengan cara tidak berkumpul. Tetapi masih saja ada masyarakat yang tidak mematuhi aturan dan bahkan melawan personel polisi saat memberikan imbauan tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa polisi terpaksa menangkap 5 warga di Jatim lantaran melawan saat ada imbauan larangan berkumpul.
“Ada di Jawa Timur membandel kita bubarkan, ada beberapa orang kita bawa ke Polres. Ada 3-5 orang kita mintai keterangan. Jadi polisi mengedapankan preventif humanis. Supaya masyarakat sadar dalam diri sendiri,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri, Senin (30/03/2020).
Jenderal bintang satu tersebut menuturkan bahwa imbauan larangan berkumpul akan terus dilakukan sampai kondisi Indonesia membaik dari wabah virus corona. Polri berharap warga dapat memutus rantai penyebaran virus corona.
“Sudah kita sebarkan ke seluruh wilayah. Kita bersama-sama. Bersama TNI dan Pemda memberikan edukasi pada masyarakat. Ada kegiatan kerumunan kita lakukan imbauan,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa upaya persuasif tetap dilakukan oleh Kepolisian untuk membubarkan warga. Namun bila ada upaya perlawanan atau menolak imbauan dapat dikenakan pidana hukum.
“Bila ada masyarakat membandel dan tak mengindahkan imbauan personel yang bertugas untuk kepentingan bangsa dan negara, kami akan proses hukum dengan pasal 212 KUHP. Jadi barang siapa tak mengindahkan petugas yang berwenang, itu dapat dipidana,” jelas Jenderal bintang dua tersebut.
Kadiv Humas Polri mengatakan, maklumat Kapolri tersebut untuk menjaga keamanan masyarakat Indonesia. Hal itu berdasarkan asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertinggi.
“Untuk memberikan pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat Indonesia. Karena Polri selalu mengacu pada asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertinggi,” jelas Kadiv Humas Polri.
(fn/bq/hy)
The post Melawan Saat Dibubarkan, 5 Warga Jatim di Tangkap Polisi appeared first on Tribratanews.