Pertahankan Zona Hijau Covid-19, Polda Bengkulu Terus Lakukan Upaya Pencegahan
Tribratanews.polri.go.id-Bengkulu. Kepolisian Daerah Bengkulu terus lakukan upaya pencegahan Covid-19 atau Virus Corona yang kini tengah menjadi pandemi.
Diketahui, Provinsi Bengkulu saat ini masih dalam zona hijau dan untuk mempertahankan zona tersebut Polda Bengkulu terus melakukan patroli agar tidak ada masyarakat yang berkerumun yang berpotensi menyebarkan virus corona.
Dalam kegiatan tersebut, polisi mendatangi beberapa tempat nongkrong seperti warnet dan di cafe serta mengimbau kepada para masyarakat yang ada disitu untuk meninggalkan lokasi dengan maksud agar masyarakat menjaga jarak dan tidak melaksanakan kegiatan perkumpulan-perkumpulan yang melibatkan orang banyak.
Selain itu untuk menghindari penyebaran Covid 19, polisi mengimbau kepada para pelaku usaha menerapkan take away kepada Pelanggan. Hal tersebut sebagai langkah menjaga jarak atau physical Distancing. Sehingga dapat memumutus mata rantai covid-19.
Diketahui, sesuai Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19, bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:
Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:
1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya,
sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, Pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;
3) kegiatan olahraga, Kesenian, dan Jasa hiburan;
4) unjuk rasa, Pawai, dan karnaval; serta
5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;
Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;
Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan
Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(af/bq/hy)
The post Pertahankan Zona Hijau Covid-19, Polda Bengkulu Terus Lakukan Upaya Pencegahan appeared first on Tribratanews.