-->

Korlantas Polri Akan Tindak Tegas Pengusaha Truk Dan Karoseri yang Langgar Aturan Overdimension dan Overload

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Korlantas Polri Akan Tindak Tegas Pengusaha Truk Dan Karoseri yang Langgar Aturan Overdimension dan Overload yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

 

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Jumlah kecelakaan selama tahun 2019, sebanyak 90 kecelakaan disebabkan oleh Overdimension dan overload (ODOL), selain kecelakaan, 10 persn jumlah pelanggaran lalu lintas disumbangkan oleh kendaraan ODOL.

“Data pelanggaran selama 2019 dengan jumlah sekitar 1,3 juta lebih. Sekitar 136 ribu atau 10 persen dilakukan oleh kendaraan lebih kapasitas atau ODOL,” jelas Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen. Pol. Drs. Istiono M.H.

Oleh sebab itu, Polri bersama dengan Ditjen Hubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), mulai hari ini akan menindak tegas kendaraan berat, atau overdimension dan overload (ODOL). Penegakan hukum tersebut mulai diberlakukan sepanjang Tol Tanjung Priok, Jakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Kakorlantas Polri mengatakan bahwa denda sebesar Rp24 juta dan kurungan penjara 1 tahun akan dikenakan kepada perusahaan pemilik truk yang terbukti melanggar aturan overdimension overload (ODOL). Kakorlantas akan menjerat perusahaan pemilik truk itu dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 2/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta selain kepada pengusaha, pihaknya telah menghimbau tempat pembuatan rangka truk alias karoseri agar tidak menerima permintaan mengubah dimensi, karena ancaman hukuman pidana juga menantinya.

“Kalau overload mungkin bisa ditilang, tetapi kalau overdimensi, saya minta semua pengusaha mulai sekarang sudah memotong kelebihannya itu,” jelas Jenderal bintang dua tersebut, Senin (09/03/2020).

Mantan Kapolda Kep. Babel tersebut menjelaskan bahwa ada 1,3 juta lebih pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2019. Dari 1,3 juta pelanggaran tersebut, sekitar 10 persennya atau 136.000 kasus merupakan perkara truk yang kelebihan muatan dan dimensi.

“Inilah yang menyebabkan kecelakaan massal dan kecelakaan fatal. Pelannggaran ini harus kita kikis dari awal,” terang Kakorlantas Polri.

Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan bahwa mulai hari ini, Senin 9 Maret 2020, semua truk yang masuk ke dalam tol dari daerah Tanjung Priok Jakarta Utara menuju ke Bandung Jawa Barat akan diperiksa oleh PPNS Kementerian Perhubungan dan jika melanggar akan ditindak oleh Polri.

“Penindakan ODOL di ruas jalan tol berlaku mulai hari ini dan mudah-mudahan bisa kita optimalkan. Jadi yang kita pikirkan pertama itu adalah masalah keselamatan dan kerusakan jalan kita,” jelas Kakorlantas Polri.

(fn/bq/hy)

The post Korlantas Polri Akan Tindak Tegas Pengusaha Truk Dan Karoseri yang Langgar Aturan Overdimension dan Overload appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel