Curanmor di Majalengka : Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Motor
Polda Jabar – Polres Majalengka menggelar konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagai mana dalam pasal Pasal 363 KUHPidana di Lobby Mapolres Majalengka, Senin (9/3/2020).
Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, SH., SIK., MH., mengataka keempat pelaku yang berhasil diamankan yakni KI alias Buyeng, TR alias Petruk, AS alias Kiki dan GG diamankan berikut barang bukti berupa satu buah kunci leter T yang sudah tidak ada matanya.
“Empat tersangka di tangkap atas tuduhan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dalam pasal Pasal 363 KUHPidana, dengan TKP di halaman ruko yang di jadikan Kantor Ormas BPKB Banten Blok Pasuketan Desa Ciborelang Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka dan beberapa tempat lainnya,” urai Kapolres.

“ Untuk masyarakat kab.Majalengka, silahkan hubungi polisi terdekat, bila ada informasi yang meresahkan masyarakat, apalagi berkaitan dengan kriminalitas, pungkas AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, SH., SIK., MH.
Ng/Sw/Hy
The post Curanmor di Majalengka : Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Motor appeared first on Tribratanews.