-->

Polda Sulsel Berhasil Bongkar Pabrik Narkoba di Apartemen Mewah Vidaview

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Polda Sulsel Berhasil Bongkar Pabrik Narkoba di Apartemen Mewah Vidaview yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

Tribratanews.polri.go.id -Makassar. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melakukan penggerebekan terhadap pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau gorilla sintetis di Apartemen mewah Vidaview di Jalan Boulevard kecamatan Panakkukang Makassar, Selasa(25/02/2020).

Dalam penangkapan tersebut, Tim Hiu Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil meringkus 21 (dua puluh satu) orang tersangka dan dua di antaranya perempuan serta barang bukti berupa satu paket saset plastik besar ganja, dua timbangan digital, alat pengaduk, 53 buah wadah plastik warna hitam, koper, bong, botol ethanol serta tembakau sintetis seberat 3 Kg.

Dalam penjelasannya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo besama Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan dan Dir Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan, SIK mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal saat anggota mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika jenis narkoba di sekitar apartemen. Kemudian Tim Hiu Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar pun melakukan pengintaian pada 22 Februari sekitar pukul 00.30 wita, dan terpantau tiga orang pelaku mengambil sebuah barang yang tersimpan di sebuah pot bunga di sekitar apartemen. Saat digeledah ternyata barang tersebut adalah narkoba jenis tembakau sintesis golongan 1.

“Berkat infomasi dari para tersangka, selanjutnya Tim Hiu langsung melakukan penggerebrekan di lima TKP semuanya berada di area apartemen serta di dalam kamar apartemen, TKP Pertama di area apartemen ada 3 tersangka, TKP kedua di dalam kamar lantai 19 ada 7 orang, TKP ketiga kamar lantai 20 ada 5 orang dan TKP keempat kamar lantai 21 ada 4 orang dan TKP kelima kamar lantai 23 ada 2 orang tersangka,” tambah Kabid Humas Polda Sulsel.

“Mereka menggunakan apartemen mungkin karena merasa lebih aman dan mereka sudah menggunakan modus baru dalam pemasaran barang tersebut melalui media sosial dengan secara online. Para pelaku tersebut mengaku telah memproduksi narkoba jenis tembakau sintesis tersebut sudah 4 bulan lamanya,” tegas Kabid Humas Polda Sulsel.

Akibat Perbutannya, kini para pelaku tersebut dijerat dengan pasal 112 dan 114 tentang narkotika kemudian pasal 132 tentang persongkokolan yang ancaman hukuman pidananya selama 4 tahun sampai 12 tahun penjara.

(sm/bq/hy)

The post Polda Sulsel Berhasil Bongkar Pabrik Narkoba di Apartemen Mewah Vidaview appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel