Polda Jambi Gelar Bimtek Terkait UU ITE Bersama Kemenkoinfo RI
Tribratanews.polri.go.id – Jambi. Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jambi melakukan kerjasama dengan Kementrian Kominfo RI dalam rangka menggelar bimbingan teknis pengaturan ketentuan pidana dalam Undang-undang ITE dan penanganan pertama bukti elektronik yang dilaksanakan di ruang Gaharu 1 Hotel BW Luxury.
Kegiatan dibuka oleh Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Edi Faryadi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram, yang diikuti oleh satuan Reskrim Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Narkoba Polda Jambi serta Reskrim Polres jajaran.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Bimtek Reserse yang bekerjasama dengan Kementerian Kominfo RI, dengan tujuan saling sharing tentang UU ITE. Dalam penegakan hukum khususnya Polda Jambi sering menerima laporan terkait UU ITE, karena ada hal-hal yang berbeda dari UU ITE dengan UU lainnya, maka perlu adanya pemahaman dalam penegakan hukum terkait pidana UU ITE.
Dan bagi penggiat media sosial agar berhati-hati dalam menggunakan medsos agar tidak menimbulkan perpecahan seperti mengandung unsur sara, ujaran kebencian dan saling menghina.
Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kementerian Kominfo RI mengatakan bahwa Jambi menjadi prioritas khususnya Polda Jambi merupakan paling banyak laporan terkait UU ITE, dan kita akan memberikan pemahaman serta penetapan Pelaku terhadap UU ITE sehingga terpenuhi unsur-unsur terhadap UU ITE tersebut.
(fb/bq/hy)
The post Polda Jambi Gelar Bimtek Terkait UU ITE Bersama Kemenkoinfo RI appeared first on Tribratanews.