-->

Kabareskrim Sebut Sindikat 250 Kg Ganja Dikendalikan dari Dua Lapas

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Kabareskrim Sebut Sindikat 250 Kg Ganja Dikendalikan dari Dua Lapas yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan ganja di kawasan pergudangan Pluit dan total jumlah barang bukti yang diamankan 250 kg.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit mengatakan sindikat 250 kilogram narkoba dikendalikan oleh narapidana dari dua lembaga permasyarakatan (lapas). Keterangan itu didapat dari pengakuan kurir yang kini diamankan di BNN. “Berdasarkan keterangan tersangka Supriyadi, yang berperan sebagai kurir dari Medan, pada Jumat (31/1) sekitar pukul 19.00 WIB, dia bersama-sama tersangka Edi berangkat dari gudang ekspedisi PT SM,” jelasnya, Selasa (4/2/20).

Komjen Pol Listyo Sigit menjelaskan bahwa Edi merupakan kurir yang melarikan diri saat transaksi diketahui aparat. Kini aparat sedang memburu Edi. “Sekitar pukul 21.00 WIB, di hari yang sama, mereka tiba di Teluk Mengkur Perbaungan dan mengambil 6 boks dus rokok berisi ganja. Pada Sabtu (1/2), dia bersama Edi melanjutkan perjalanan menuju Jakarta,” jelas Kabareskrim.

Kabareskrim juga mengatakan dini hari tadi, Supriyadi bersama Edi hendak menyerahkan empat boks dus rokok berisi ganja kepada tersangka Mohammad Samsul Arifin dan Iwan Giantoro. “Dua boks dus rokok sisanya diberikan kepada tersangka Indra, Suhendar, dan Gani Nugraha,” jelasnya.

Kemudian Jenderal Bintang Tiga tersebut mengungkapkan pengakuan tersangka Mohammad Samsul Arifin dan Iwan Giantoro, yang merupakan kurir wilayah Jakarta. Keduanya mengambil empat dus ganja tersebut atas perintah warga binaan Lapas Tangerang berinisial AKIK. Keduanya berangkat dari Penggilingan, Jakarta Timur (Jaktim), menggunakan mobil minibus.

“Rencana narkotika tersebut akan diserahkan kepada seseorang. Kedua kurir ini menunggu perintah lanjut dari AKIK. Mereka dijanjikan mendapat upah Rp 20 juta dan kenal AKIK pada saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Salemba,” jelas Kabareskrim.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka Indra, Gani Nugraha, dan Suhendar, yang merupakan kurir wilayah Bandung, mereka diperintah oleh warga binaan Lapas Cirebon berinisial N. Mereka berangkat dari Bandung untuk mengambil dua boks dus isi ganja dengan diiming-imingi upah Rp 18 juta. “Rencana narkotika tersebut akan disimpan dulu di rumah tersangka Indra dan akan diserahkan kepada seseorang sesuai perintah N,” jelas Jenderal Bintang Tiga tersebut.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan transaksi sindikat pengedar narkoba Aceh-Medan-Jakarta-Bandung. Perkiraan sementara, total berat ganja yang dikemas dalam boks dus rokok adalah 250 kilogram.

(bg/bq/hy)

The post Kabareskrim Sebut Sindikat 250 Kg Ganja Dikendalikan dari Dua Lapas appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel