-->

Ditreskrimsus Polda Kepri Segel 9 Tambang Pasir Ilegal di Nongsa

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Ditreskrimsus Polda Kepri Segel 9 Tambang Pasir Ilegal di Nongsa yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

Tribratanews.polri.go.id – Batam. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melakukan penyegelan terhadap sembilan lokasi tambang pasir ilegal di kawasan Nongsa, Kota Batam. Penyegelan tersebut dilakukan sejak Rabu (5/2) dengan cara memasang garis polisi.

“Kita masih fokuskan di Kawasan Nongsa. Hari rabu kemarin kami berhasil menyegel 5 lokasi tambang pasir ilegal dan hari ini kami menyegel 4 lokasi lagi dikawasan Teluk Mata Ikan, Nongsa,” ujar Kepala Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Jumat (7/2).

AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil pemilik maupun pengelola tambang pasir ilegal tersebut. Pemanggilan dilakukan untuk memberikan klarifikasi atas aktivitas tambang pasir yang mereka lakukan.

Kepala Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri juga menambahkan bahwa dalam penanganan kasus tersebut, Polri tidak melihat persoalan pertambangan kecil ataupu besar. Penyegelan terhadap tambang pasir illegal tersebut dikarenakan aktivitasnya telah merusak lingkungan.

“Sembilan tambang ini bukan lagi soal penambang kecil atau besar, namun aktivitasnya telah merusak lingkungan dan melanggar Undang-undang lingkungan hidup serta Undang-undang pertambangan,” tegas Perwira Menengah tersebut.

 

(bq/hy)

The post Ditreskrimsus Polda Kepri Segel 9 Tambang Pasir Ilegal di Nongsa appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel