-->

Sita Sabu 520 Gram, Polres Metro Jakarta Selatan Endus Jaringan Lama Modus Tempel di Tiang Listrik

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Sita Sabu 520 Gram, Polres Metro Jakarta Selatan Endus Jaringan Lama Modus Tempel di Tiang Listrik. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Kepala Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkungberbicara kepada pers tentang penangkapan pengedar sabu berinisial RFF alias B, sekaligus sejumlah barang bukti di Lantai 4 Kantor Polres Jaksel, Senin 22 April 2019. TEMPO/Wira Utama
Selasa, 23 April 2019 - 08:35 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengungkapkan dugaan keterkaitan tersangka kepemilikan sabu 520 gram, RFF, dengan jaringan bandar lama. Jaringan ini menggunakan modus transaksi yang sama yaitu menempelkan sabu ke tiang listrik di beberapa kawasan di DKI Jakarta.

"Iya satu jaringan, ini pengembangan yang kemarin," kata Kompol Vivick, Senin (22/4/2019). 

Sebelumnya, pelaku modus serupa digulung tim Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 April 2019. Saat itu dicokok Adhe Ferdana Putra, seorang kurir. Adhe berprofesi sebagai pengemudi ojek online.

Apakah tersangka RFF mengenal Adhe?, Kompol Vivick menyatakan bahwa kepada polisi, RFF mengaku tidak mengenal kurir sabu bernama Adhe tadi. "Tapi setelah buka komunikasinya, ternyata ada," ucapnya. "Jaringanya sama dan modusnya sama. Sistem tempel juga."ungkap Kompol Vivick.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Sita Sabu 520 Gram, Polres Metro Jakarta Selatan Endus Jaringan Lama Modus Tempel di Tiang Listrik . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel