Polres Metro Jakarta Selatan Cokok Pengedar Sabu di Ciganjur, Sita Sabu 520 Gram
pada tanggal
Tuesday, April 23, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polres Metro Jakarta Selatan Cokok Pengedar Sabu di Ciganjur, Sita Sabu 520 Gram. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Selasa, 23 April 2019 - 08:21 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tersangka RFF alias B atas kepemilikan sabu 520 gram pada Jumat, 19 April 2019, sekira pukul 17.30 WIB. RFF dicokok di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, beserta barang bukti sabu.
"Kami geledah, barang bukti disimpan di rak meja di dalam kamar kosnya," ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, Senin (22/4/2019) kemarin.
Kompol Vivick menjelaskan, tersangka menyatakan menjadi pengedar sabu selama kurang lebih satu tahun. Barang bukti yang disita adalah empat bungkus plastik bening yang dilakban coklat berisi sabu seberat 422 gram, satu bungkus plastik bening berisi sabu 98 gram, satu timbangan digital merk Acis, dan satu buah handphone merek Samsung berwarna biru.
Polisi menjerat tersangka pengedar sabu RFF dengan Pasal 114 Ayat 2 sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polres Metro Jakarta Selatan Cokok Pengedar Sabu di Ciganjur, Sita Sabu 520 Gram . Silahkan membaca berita lainnya.
Selasa, 23 April 2019 - 08:21 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tersangka RFF alias B atas kepemilikan sabu 520 gram pada Jumat, 19 April 2019, sekira pukul 17.30 WIB. RFF dicokok di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, beserta barang bukti sabu.
"Kami geledah, barang bukti disimpan di rak meja di dalam kamar kosnya," ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, Senin (22/4/2019) kemarin.
Kompol Vivick menjelaskan, tersangka menyatakan menjadi pengedar sabu selama kurang lebih satu tahun. Barang bukti yang disita adalah empat bungkus plastik bening yang dilakban coklat berisi sabu seberat 422 gram, satu bungkus plastik bening berisi sabu 98 gram, satu timbangan digital merk Acis, dan satu buah handphone merek Samsung berwarna biru.
Polisi menjerat tersangka pengedar sabu RFF dengan Pasal 114 Ayat 2 sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polres Metro Jakarta Selatan Cokok Pengedar Sabu di Ciganjur, Sita Sabu 520 Gram . Silahkan membaca berita lainnya.