-->

Pura-pura Jadi Petugas PLN, Seorang Petani Curi Ponsel dan Laptop di Rumah Warga di Jakarta Selatan

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Pura-pura Jadi Petugas PLN, Seorang Petani Curi Ponsel dan Laptop di Rumah Warga di Jakarta Selatan . Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Tersangka Pencurian T, Seorang Petani Yang Mengaku Sebagai Petugas PLN ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019)
Selasa, 16 April 2019 - 07:32 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Seorang petani yang mengaku jadi petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan H. Naim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2019).

Petani yang berinisial T itu berpura pura menjadi petugas PLN dan masuk ke rumah warga. Dia diperbolehkan masuk dengan alasan ingin mengecek aliran listrik.

Hal itu dijelaskan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sanjaya saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).

"Dia ini kesehariannya petani ya. Dia bilang akan melakukan pemeriksaan karena dia dari PLN langsung dipersilakan masuk. Pada saat itu bahkan tersangka juga menanyakan ada permasalahan di dalam dan dia perlu mengecek instalasi listrik di dalam rumah," ujar Kompol Andi.

T pun memakai ID card PLN palsu guna mengelabui korban. Setelah masuk ke dalam rumah korban, T langsung mencari barang berharga milik korban. T pun mendapat ponsel dan laptop milik korban sebagai sasaran empuk untuk diambil.

"Akhirnya pada saat itu juga si pelaku mengambil barang tersebut pada saat si korban lengah. Sehingga perbuatan pelaku tidak diketahui oleh korban saat itu juga. Namun, setelah mengambil yang bersangkutan pergi dari rumah korban baru korban menyadari dan juga melaporkan perihal kejadian tersebut," terang Kompol Andi.

Pelaku ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Bekasi beberapa hari setelah peristiwa itu terjadi. Dalam pengakuan T, pria tiga orang anak itu baru beberapa kali beraksi. Dia juga mendapat ID Card tersebut dari seseorang di Cirebon.

"Kita gali dari keterangan yang bersangkutan dia berinisiatif membuat ID karena dia pernah kenal dengan seseorang juga. Seseorang pelaku namun keterangan orang yang bersangkutan orang tersebut juga sudah meninggal," kata Kompol Andi.

Hasil curiannya sudah dijual di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Namun, kepolisian masih melakukan penelusuran terkait hasil curian tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana penjara selama 5 tahun.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pura-pura Jadi Petugas PLN, Seorang Petani Curi Ponsel dan Laptop di Rumah Warga di Jakarta Selatan . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel