Polsek Pancoran Mas Polresta Depok Tangkap Pengedar Ganja 3 Kilogram di Bojong Gede
pada tanggal
Monday, April 1, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polsek Pancoran Mas Polresta Depok Tangkap Pengedar Ganja 3 Kilogram di Bojong Gede. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Senin, 1 April 2019 - 08:48 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Petugas Unit Narkoba Polsek Pancoran Mas Polresta Depok menangkap dua pengedar narkoba di Bojonggede, Kabupaten Bogor, dan menyita barang bukti 3 kilogram ganja.
Dua pengedar itu bernama Teguh Imam (30 tahun), dan Saiful Anwar (27 tahun).
Wakil Kepala Polresta Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arya Perdana mengatakan, penangkapan itu didasarkan atas laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan Bojonggede.
"Karena Bojonggede masih wilayah hukum kami, maka dilakukan penyelidikan oleh Polsek Pancoran Mas,” kata AKBP Arya di Mapolresta Depok, Jumat 29 Maret 2019.
Dari penyelidikan itu polisi mendatangi sebuah rumah kontrakan di Kampung Rawa Panjang, Bojong Gede. Setelah digeledah ditemukan 16 paket ganja yang total beratnya 3 kilogram.
“Masing masing paket beratnya 200 gram,” kata AKBP Arya.
AKBP Arya menjelaskan, kedua tersangka menjual paket tersebut ke Depok dan luar kota. Satu paket ganja dihargai Rp 700 ribu.
Atas perbuatannya, kedua pengedar narkoba itu dijerat menggunakan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Pancoran Mas Polresta Depok Tangkap Pengedar Ganja 3 Kilogram di Bojong Gede . Silahkan membaca berita lainnya.
Senin, 1 April 2019 - 08:48 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Petugas Unit Narkoba Polsek Pancoran Mas Polresta Depok menangkap dua pengedar narkoba di Bojonggede, Kabupaten Bogor, dan menyita barang bukti 3 kilogram ganja.
Dua pengedar itu bernama Teguh Imam (30 tahun), dan Saiful Anwar (27 tahun).
Wakil Kepala Polresta Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arya Perdana mengatakan, penangkapan itu didasarkan atas laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan Bojonggede.
"Karena Bojonggede masih wilayah hukum kami, maka dilakukan penyelidikan oleh Polsek Pancoran Mas,” kata AKBP Arya di Mapolresta Depok, Jumat 29 Maret 2019.
Dari penyelidikan itu polisi mendatangi sebuah rumah kontrakan di Kampung Rawa Panjang, Bojong Gede. Setelah digeledah ditemukan 16 paket ganja yang total beratnya 3 kilogram.
“Masing masing paket beratnya 200 gram,” kata AKBP Arya.
AKBP Arya menjelaskan, kedua tersangka menjual paket tersebut ke Depok dan luar kota. Satu paket ganja dihargai Rp 700 ribu.
Atas perbuatannya, kedua pengedar narkoba itu dijerat menggunakan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Pancoran Mas Polresta Depok Tangkap Pengedar Ganja 3 Kilogram di Bojong Gede . Silahkan membaca berita lainnya.