-->

Polisi Limpahkan Pemilik Sabu dan Ekstasi Kepada Jaksa Penuntut Umum

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polisi Limpahkan Pemilik Sabu dan Ekstasi Kepada Jaksa Penuntut Umum. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota – Firmansyah pemuda berusia 21 tahun yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Narkoba Polres Jayapura Kota atas kasus kepemilikan anrkotika akhirnya dilimpahkan kepada kejaksaan Negeri Jayapura guna ditindak lanjuti hingga ke pengadilan, Jumat (5/4) pagi.

Firmansyah dilimpahkan penyidik kepada kejaksaan negeri jayapura menyusul berkas perkara kasus kepemilikan narkotika dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK menuturkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan aman tanpa kendala, dimana dalam proses pelimpahan ini kasus yang ditangani pihak kepolisian dinyatakan selesai dan kini kasus tersebut menjadi tangung jawab pihak kejaksaan hingga ke pengadilan.

“Setelah pelimpahan ini kasus itu mejadi wewenang Kejaksaan hingga proses ke pengadilan. Yang menerima berkas perkara, tersangka dan barang bukti yakni Jaksa penuntut umum Junjungan P. Aritonang,” ujar AKP Hanafiah, Jumat (5/4) siang.

Kasat Resnarkoba menerangkan pelaku ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Penyidik kami pada 4 Februari lalu, dimana pelaku ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Pelaku diketahui merupakan pengedar, dimana dari tangan pelaku kami amankan 10 peket sabu 95,8 Gram dan 15 butir ekstasi,” bebernya.

Ia menambahkan dari hasil interogasi waktu penangkapan pelaku mengakuai barang haram tersebut didapatnya dari luar Papua.

“Barang itu didapatnya dari salah seorang pelaku diluar Papua, dimana modus pelaku mengirimkan barang haram itu melalui jasa pengiriman dan diselipkan didalam paketan yang berisi kopi,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba ini pun menjelaskan atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

Penulis. : Andi

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polisi Limpahkan Pemilik Sabu dan Ekstasi Kepada Jaksa Penuntut Umum . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel