-->

Pegawai BUMN Dan BUMD Dilarang Tunjukan Dukungan Politik Di Medsos

Pegawai BUMN Dan BUMD Dilarang Tunjukan Dukungan Politik Di MedsosJAYAPURA, LELEMUKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pegawai BUMN dan BUMD, agar tak menunjukan dukungan politik di media sosial (medsos).

Hal tersebut, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Tarwinto mengatakan, postingan di media sosial oleh seorang individu yang berupa ajakan memilih pasangan calon tertentu, digolongkan sebagai salah satu bentuk kampanye. Dimana hal serupa juga dilakukan tim kampanye maupun partai politik pengusung, guna menarik minat, dukungan serta upaya meyakinkan dan mengajak masyarakat memilih pasangan calon dimaksud.

“Makanya tegas saya katakan postingan di medsos itu tidak dibenarkan. Meski yang bersangkutan hanya melanjutkan postingan dari orang lain di internet”.

”Oleh karena itu, sekali lagi kami imbau bagi aparatur negara yang mendapat gaji dari negara, supaya tak boleh menunjukan dukungan terhadap pasangan calon tertentu. Yang pasti pegawai BUMN dan BUMD dan juga ASN harus netral dan tidak boleh mendukung salah satu calon,” terang Komisioner KPU Papua Tarwinto, saat dihubungi wartawan via telepon selulernya, kemarin.

Ia menilai, mestinya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertindak melalui tim siber yang dibentuk oleh mereka. Kendati demikian, pelanggaran itu dapat pula dilaporkan kepada Bawaslu untuk mendapat tindak lanjut.

“Sebab tidak mungkin juga semua media sosial juga dapat dipantau oleh tim dari Bawaslu. Hanya apakah bisa dilaporkan ke Bawaslu, tentu iya. Sebab itu sudah masuk kategori pelanggaran terhadap UU,” tegasnya.

Ditanya apakah ada sanksi, Tarwinto mengatakan hal itu jelas dipaparkan dalam UU Pemilu. Tak sampai disitu, untuk aparatur sipil negara mendapat ancaman pemberian sanksi dalam UU ASN.

“Bisa saja ada sanksi teguran tertulis maupun lisan. Bahkan bisa lebih berat jika memang sudah secara terbuka menunjukan dukungan terhadap satu calon,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan surat edaran larangan bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara untuk memberi like di media sosial atau foto bersama pasangan calon yang akan maju dalam Pilpres, Pilkada maupun Pileg. (DiskominfoPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel