-->

Bawaslu Jadikan HUT ke 11 Sebagai Lembaga Penyukses Pemilu 2019

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan mengatakan sebelas tahun yang menjalankan peran sebagai lembaga pengawal proses demokrasi Indonesia harus dijadikan momentum untuk menyukseskan Pemilu 2019.

“Jarak waktu hari berdirinya Bawaslu ke hari pemungutan suara cuma delapan hari. Bawaslu harus berupaya mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil,” kata Abhan saat menyampaikan sambutannya acara Tasyakuran dan Doa Bersama Sebelas Tahun Bawaslu mengawasi, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (09/04/2019).

Abhan menambahkan, 11 tahun Bawaslu mengawal proses demokrasi di Indonesia tidak luput dari dukungan atau dorongan dari pihak terkait, baik stakeholders atau masyarakat secara umum.

“Saya rasa Bawaslu tidak sanggup jika hanya bertugas seorang diri. Dan selama ini Bawaslu terus menggandeng pihak-pihak terkait untuk membantu dan bersama-sama mengawal proses Pilkada maupun Pemilu,” jelas Abhan.

Dalam kesempatan ini, Abhan juga meyakini Indonesia sanggup menyampaikan ke publik internasional keunggulan proses demokrasi di Indonesia. Keunggulan tersebut dengan berbasiskan karakter sejati anak bangsa yang beradab, cinta perdamaian, menjunjung tinggi semangat kekeluargaan, dan saling menghargai setiap perbedaan antar suku, agama, ras dan golongan.

Abhan juga mengajak semua pihak untuk menjadikan Pemilu 2019 sebagai momentum pendidikan politik yang baik bagi masyarakat. Sebab, kata dia, pemilu bukan hanya kontestasi politik sirkulasi elit semata. Lebih dari itu, pemilu merupakan dialektika yamg menempatkan anak bangsa sebagai subyek dalam ruang pemaknaan demokrasi yang nyata dan kontekstual.

Selain Ketua Bawaslu Abhan, turut hadir dalam HUT Bawaslu ke-11 Tahun, seluruh Anggota Bawaslu RI, Ketua dan Anggota KPU RI, Kepala Kantor Staf Presiden, Anggota DKPP, Ketua KIP, perwakilan dari Polri dan TNI, serta pemantau Pemilu. (Bawaslu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel