-->

Bandar narkoba terancam sanksi hukuman mati

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Bandar narkoba terancam sanksi hukuman mati. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Bandar besar narkoba berinisial LC (28) yang diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti narkotika senilai Rp2,8 miliar, terancam hukuman mati."(Ancaman hukuman) minimal lima tahun penjara dan ...


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Bandar narkoba terancam sanksi hukuman mati . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel