6 Tersangka Pengeroyokan Dilimpahkan Ke Jaksa
pada tanggal
Tuesday, April 2, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul 6 Tersangka Pengeroyokan Dilimpahkan Ke Jaksa. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang 6 Tersangka Pengeroyokan Dilimpahkan Ke Jaksa . Silahkan membaca berita lainnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Polsek Abepura Serahkan limpahkan enam tersangka kasus pengeroyokan ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (1/4) siang.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwith, SE., S.IK diruang kerjanya tadi siang (2/4) membenarkan ke enam tersangka kasus pengeroyokan di Jalan Kedamaian Kotaraja Grand siang kemarin penyidik kami telah menyerahkan ke JPU.
Lanjut Kapolsek, ke enam tersangka kasus pengeroyokan terhadap korban Sendiri Panggalo dan Jefri Rama yakni IF, RRI, SB, MK, IR dan MRMH alias Rockhy.
"Penyerahan ke enam tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan keenam berkas perkara dinyatakan lengkap,"ujar AKP Clief.
Kapolsek menerangkan, kejadian tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/pengeroyokan yang dalam dipengaruhi minuman keras terjadi pada hari kamis tanggal 15 Februari 2019 di jalan kedamaian kotaraja grand distrik abepura.
"Kasus tersebut sudah di rana kejaksaan untuk proses lebih lanjut sampai ke persidangan,"terang Kapolsek.
"Penyerahan keenam tersangka oleh penyidik kami diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Yang Melva Rian, SH dalam keadaan lengkap,"jelas Kapolsek.
AKP Clief G. Philipus, Duwith, SE., S.IK menambahkan atas perbuatannya keenam tersangka dijerat dengan pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Penulis. : Andi
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang 6 Tersangka Pengeroyokan Dilimpahkan Ke Jaksa . Silahkan membaca berita lainnya.