SIDANG KODE ETIK PERSONIL POLRES DAIRI ATAS NAMA BRIGADIR JUNAIDI DI AULA KAMTIBMAS POLRES DAIRI
pada tanggal
Wednesday, March 13, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul SIDANG KODE ETIK PERSONIL POLRES DAIRI ATAS NAMA BRIGADIR JUNAIDI DI AULA KAMTIBMAS POLRES DAIRI. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang SIDANG KODE ETIK PERSONIL POLRES DAIRI ATAS NAMA BRIGADIR JUNAIDI DI AULA KAMTIBMAS POLRES DAIRI . Silahkan membaca berita lainnya.
https://ift.tt/2qBuc8o
Pada Hari Rabu Tanggal 13 Maret 2019 Sekira Pukul 10.00 Wib Waka Polres Dairi KOMPOL TOGU MATANARI Selaku Ketua Komisi Sidang Memimpin Kegiatan Personil Polres Dairi Pada Pelaksanaan Lanjutan Sidang Komisi Kode Etik Personil Polri Terhadap Terduga Pelanggar Atas Nama BRIGADIR JUNAIDI Personil Staf Humas Polres Dairi Di Aula Kamtibmas Polres Dairi.
Dalam Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pejabat Atau Perangkat Sidang Kode Etik Kasat Narkoba Polres Dairi AKP ROBINSON GINTING, SH Selaku Wakil Ketua Komisi Sidang, Kasat Lantas Polres Dairi AKP PITTOR GULTOM, SH Selaku Anggota Komisi Sidang, Kasi Propam Polres Dairi IPTU SEHAT GIRSANG Selaku Penuntut Terduga Pelanggar Dan Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi IPDA SUMITRO MANURUNG, SH Selaku Pendamping Terduga Pelanggar Serta Basi Propam Polres Dairi BRIPKA JHON MEIDI GIRSANG, SH Selaku Penuntut Terduga Pelanggar.
Dalam Kegiatan Sidang Kode Etik tersebut dihadiri oleh Kasubbag Humas Polres Dairi IPDA DONI SALEH, Paur Subbag Humas Polres Dairi BRIPKA YOGI YANTO, Personil Si Propam Polres Dairi BRIGADIR JONO LIMBONG Dan Personil Staf Humas Polres Dairi Serta Seluruh Personil Si Propam Polres Dairi.
Adapun Tertib Acara dalam Kegiatan Sidang Kode Etik tersebut adalah Kata Pembukaan dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib sidang oleh Protokol.
Pembukaan Acara Sidang oleh Waka Polres Dairi KOMPOL TOGU MATANARI selaku Pimpinan Komisi Sidang.
Personil Si Propam Menghadirkan Terduga Pelanggar BRIGADIR JUNAIDI disertai dengan laporan kepada Ketua Komisi Sidang.
Pimpinan Sidang Mempersilahkan kepada Terduga Pelanggar Untuk Menyampaikan sanggahan ataupun pembelaan diri dari hasil pemeriksaan sidang sebelumnya.
Saran dan masukan juga pertimbangan dari Wakil para dewan komisi sidang untuk terduga Pelanggar
Pembacaan Keputusan Hasil Sidang yang dikenakan kepada Terduga Pelanggar.
Sidang selesai dan ditutup oleh Waka Polres Dairi KOMPOL TOGU MATANARI Selaku Ketua Komisi Sidang yang ditandai dengan mengetuk palu tiga kali.
Adapun Hasil Keputusan Dewan Sidang Komisi Kode Etik Polri Terhadap Terduga Pelanggar BRIGADIR JUNAIDI Yaitu Berupa : Pembinaan Rohani dan Mental Terhadap Terduga Pelanggar Selama Seminggu atau Paling Lama Satu Bulan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang SIDANG KODE ETIK PERSONIL POLRES DAIRI ATAS NAMA BRIGADIR JUNAIDI DI AULA KAMTIBMAS POLRES DAIRI . Silahkan membaca berita lainnya.