-->

Satgas TMMD Gandeng Kantor Pertanahan Halut Sosialisasi Undang Undang tentang Pertanahan dan Agraria

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Satgas TMMD Gandeng Kantor Pertanahan Halut Sosialisasi Undang Undang tentang Pertanahan dan Agraria. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.


Kao Barat - Satgas TMMD ke- 104 Kodim 1508/Tobelo terus menggelar berbagai kegiatan. Tidak hanya pembangunan fisik tapi juga kegiatan penyuluhan yang memberikan informasi bagi masyarakat.
Kali ini Satgas TMMD mendatangkan nara sumber Kepala Kantor Pertanahan Halut Arman Anwar untuk melaksanakan sosialisasi Undang Undang tentang Pertanahan dan Agraria, bertempat dikantor Desa Sidomulyo Kec. Kao Barat Kab. Halmahera Utara Prov. Maluku Utara, Rabu (13/03/19).
Kegiatan yang dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Halut Arman Anwar, Kasi Hukum Pertanahan Nis Ishak, Kades Sidomulyo Sumaryono, personel Satgas TMMD, masyarakat Desa Sidomulyo.
Kades Sidomulyo Sumaryono dalam sambutannya mengatakan, kami sangat bersyukur karena adanya kegiatan yang di adakan oleh TNI ini, karena sudah sangat lama kami mengharapkan adanya kegiatan penyuluhan seperti ini. Semoga dengan diadakannya penyuluhan ini dapat menambah wawasan kami, katanya.
Dalam materinya Kepala Kantor Pertanahan Halut Arman Anwar, mengatakan, kami dari Badan Pertanahan memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada TNI yang sudah peduli terhadap kepemilikan sertifikat rakyat dengan mengadakan kegiatan sosialisasi seperti ini.
Seluruh tanah yang ada diwilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat. Program Pemerintah tentang kepemilikan sertifikat yang di disebut PRONA sekarang diganti dengan program PTSL, katanya.
Diwilayah Kao Barat ini yang merupakan daerah transmigrasi, wajib lahannya disertifikatkan yang untuk kepengurusannya harus melengkapi dokumen dokumen yang dibutuhkan, ungkapnya.
Kami mengharapkan Pemerintah Desa untuk membentuk tim untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat kepemilikan tanah warga.
Lebih lanjut dikatakan, untuk pengurusan sertifikat tidak dibutuhkan biaya apapun. Yang kami sertifikatkan bukan hanya tanah yang dimiliki warga, tetapi juga tanah milik umum seperti masjid, lapangan, kantor desa, sekolah (kecuali tanah yang digunakan untuk lokasi SMA karena itu milik pemerintah Provinsi) dll.
Mulai tahun 2017  BPN telah melaksanakan pemetaan lahan agar didapatkan data tanah yang sudah memiliki sertifikat dan yang belum, katanya.
Dansatgas TMMD 104 Letkol Kav Tri Sugiarto saat di konfirmasi mengatakan, kegiatan non fisik ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang berbagai hal. Sehingga diharapkan bisa membantu masyarakat bagaimana cara mengurus sertifikat, ungkapnya.(WYU-1508).
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Satgas TMMD Gandeng Kantor Pertanahan Halut Sosialisasi Undang Undang tentang Pertanahan dan Agraria . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel