-->

Polsek Metro Tambora Ringkus Pelaku Pencurian Modus Tuduh Korban Terlibat Tawuran

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polsek Metro Tambora Ringkus Pelaku Pencurian Modus Tuduh Korban Terlibat Tawuran. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Jumat, 29 Maret 2019 - 16:13 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Petugas Polsek Metro Tambora, Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus salah satu pelaku perampasan di Jalan Aljihad Raya, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat yang sempat viral di media sosial.

Kapolsek Metro Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial UP (26 tahun). Pelaku diringkus di kediamannnya di Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. Namun, dua pelaku lainnya masih berstatus DPO. "Kita masih menangkap satu pelaku, yang lain masih dalam proses pengejaran dua pelaku lainnya," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (29/3/2019).

Kronologi kejadian, pada Minggu 24 Maret 2019 sekira Pukul 02.30 WIB, korban bersama dua rekannya yang sedang berjalan kaki tiba-tiba dihentikan oleh tiga pelaku yang menggunakan sepeda motor secara berboncengan. Salah satu pelaku berpura-pura menuduh korban sebagai pelaku tawuran.

Korban dan rekannya pun mengelak atas tuduhan tersebut. Namun pelaku malah meminta ponsel genggam milik korban. Tak cukup di situ, pelaku menggasak dompet korban dan rekannya.

"Korban dan saksi takut karena salah satu pelaku ada yang membawa samurai. Selanjutnya pelaku yang membawa samurai mengeluarkan samurai dari sarungnya dan mengarahkan kepada pelapor dan saksi sambil memerintahkan agar menunggu di TKP," ungkap Kapolsek.

Atas kejadian itu, korban pun akhirnya membuat laporan ke Polsek Metro Tambora pada Rabu 27 Maret. Polisi pun hingga sekarang masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

“Hingga saat ini kami masih terus mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron,” ujar Kapolsek.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Metro Tambora Ringkus Pelaku Pencurian Modus Tuduh Korban Terlibat Tawuran . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel