-->

Polres Tangerang Selatan Tangkap Enam Penipu Berkedok Kupon Undian Berhadiah

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polres Tangerang Selatan Tangkap Enam Penipu Berkedok Kupon Undian Berhadiah . Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Enam pelaku penipuan kupon undian berhadiah berhasil dicokok jajaran Polres Tangsel (anton)
Jum'at, 29 Maret 2019 - 07:01 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Enam tersangka penipu berkedok kupon undian berhadiah dicokok jajaran tim vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dengan barang bukti ratusan kupon undian, puluhan brosur iklan di media massa serta uang belasan juta rupiah.

“Kami menahan keenam pelaku setelah mendapatkan laporan dari warga yang merasa tertipu dengan ulah mereka saat ingin membeli barang elektronik berhadiah voucer makan dan gambar hadiah antara lain TV, lemari es, sepeda motor hingga mobil,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Ahmad Alexander Yurikho, Kamis (28/3/2019) kemarin.

Keenam pelaku antara lain Sri Sudarti (pemilik usaha), Genta Kurniawan, Renold Firnando, Eli Susanti, Marjoni dan Sofyan.

Mereka masing-masing memiliki peran berbeda yaitu ada yang bertugas sebabagai marketing, supervisor dan pemilik usaha. Mereka ditangkap di kantornya Surya Agung Perdana (SAP) di salah satu rumah toko (Ruko) Golden Boulevard, Bumi Serpong Damai (BSD), Serpong. setelah menipu sejumlah korban yang telah menyetorkan uang.

Pengungkapan kasus undian diduga bodong berawal saat Sofyan yang bertindak sebagai pencari calon korban (marketing) menawarkan kupon voucer kepada korban yang dia temui usai keluar berbelanja di mini market di kawasan Tangerang Selatan.

“Kupon voucer itu setelah dibuka ternyata, terdapat tulisan voucer makan dan gambar undian berhadiah, mulai dari TV, lemari es, sepeda motor hingga mobil. Oleh pelaku marketing, korban kemudian diminta untuk datang ke kantor Surya Agung Perdana (SAP) di Ruko Golden Boulevard, BSD, untuk proses selanjutnya,” katanya.

Korban saat itu percaya dan datang ke kantor SAP di Ruko GDC, Serpong dan bertemu pelaku supervisor untuk mengambil voucer makan dan kupon undian. “Setelah korban mengambil kupon undian dan membuka kupon tersebut, ternyata kupon tersebut berisi hologram, dan korban di arahkan jika ingin menggosok hologram tersebut harus mengikuti persyaratan dan ketentuan antara lain membayarkan uang sebesar Rp. 13.999.000, dan menandatangai surat pernyataan,” imbuhnya.

Bahkan, atas bujuk rayu pelaku korban diiming-imingi uang penganti Rp 20 juta jika kupon undian berhadiah itu kosong atau tidak ada hadiahnya sehingga korban mau membayar uang sebesar Rp 13.999.000,- dan disuruh menandatangani surat pernyataan yang disodorkan sang supervisor.

Setelah dipenuhi semua persyaratan itu, korban diperbolehkan untuk menggosok hologram tersebut. Setelah hologram tersebut dibuka ternyata korban mendapatakan Air Purifier, Dimana atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan karena harga Air Purfire tidak sebanding dengan uang yang dibayarkan sebesar Rp14 juta.

Merasa dibohongi oleh perusahaan tersebut korban melaporkan ke Polres Tangsel.

Mendapatkan laporan warga atau korban kemudian petugas melakukan penyidikan dan berhasil meringkus enam pelaku di kantor SAP, kawasan Ruko BSD, Serpong.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho menunjukkan barang bukti yang diamankan dari UD SAP
Menurut AKP Ahmad Alexander Yurikho, keenam pelaku atas perbuatannya disangkakan pasal 8 dan 9 Undang Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara 5 Tahun.

Dan sampai saat ini baru ada tiga orang korban yang melaporkan aksi tersebut ke petugas namun ada tujuh orang warga yang telah menginformasikan kasus dugaan penipuan tersebut.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polres Tangerang Selatan Tangkap Enam Penipu Berkedok Kupon Undian Berhadiah . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel