-->

Para Pembajak Truk Tangki BBM Pertamina Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Para Pembajak Truk Tangki BBM Pertamina Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Rabu, 20 Maret 2019 - 07:56 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka kasus pembajakan truk tangki BBM Pertamina yang digunakan untuk demonstrasi di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, bahwa dari lima orang yang telah ditetapkan jadi tersangka kasus pembajakan itu satu diantaranya disebut sebagai otaknya yaitu N yang sudah ditetapkan kemarin bersamaan dengan M. Sedangkan tiga pelaku lagi yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka yaitu TK, WH, dan AM.

Hingga saat ini, polisi masih memeriksa lima pelaku lagi yang statusnya masih saksi atau belum ditetapkan jadi tersangka. “Masih ada beberapa yang dilakukan pemeriksaan namun hanya sebagai saksi,” ujar Kabid Humas menambahkan, di Jakarta, Selasa (1903/2019).

Masih menuturan Kabid Humas, terdapat dua lokasi tempat pembajakan truk. Yaitu di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, dan di Jalan Artha Gading, Jakarta Utara. Saat itu, mobil hendak mendistribusikan solar ke Tol Merak dan Tol Jagorawi.

Kabid Humas melanjutkan, tersangka dalam kasus ini kemungkinan masih bisa bertambah, di mana sejauh ini memang masih ada 12 orang lagi yang buron, yang diduga turut terlibat dalam aksi pembajakan itu.

"Ada sekitar tujuh orang (TKP pertama) sedang kita cari. Ada juga lima orang (TKP kedua). Jadi 12 orang. Kemungkinan bisa bertambah bergantung pengembangan penyidikan. Perannya nanti diketahui saat sudah kita tangkap," jelas Kabid Humas.

Menurutnya, barang bukti yang disita antara lain sejumlah handphone dan truk tangki yang mengalami kerusakan. Para pelaku akan dikenakan Pasal 365, 368, 170 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, sejumlah massa ‘Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki’ membajak dua mobil tangki milik PT. Pertamina. Dua mobil tangki yang dihadang dan dilarikan itu berukuran 32 Kilo Liter (KL). Dalam dua mobil tangki BBM itu berisi biosolar dalam kondisi penuh.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Para Pembajak Truk Tangki BBM Pertamina Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel