-->

Sekda Papua Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pegawai KPK

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Sekda Papua Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pegawai KPK. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019).
Selasa, 19 Februari 2019 08:33 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Polda Metro Jaya telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen atau Hery sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk status Sekda Papua atas nama Pak Hery Dosinaen, status dari saksi sudah kita naikkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019).

Kabid Humas menyebut, penetapan tersangka berdasarkan data petunjuk keterangan saksi-saksi, dan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya. "Kita sudah memiliki data artinya ada data transaksi, keterangan ahli, juga ada dari (data) petunjuk. Penyidik tadi sudah gelar perkara untuk menaikkan status daripada Sekda Papua," jelas Kabid Humas.

Penetapan tersangka diberikan saat Hery memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, sejak Senin siang. Namun, Hery tidak ditahan karena dianggap kooperatif. Ia pun dibolehkan pulan setelah menjalani pemeriksaan selama sekira 11 jam.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan alasan tidak ditahannya Sekda Papua meski statusnya ditetapkan tersangka, karena Hery dianggap koperatif kepada penyidik dalam pengungkapan kasus ini.

"Jadi tidak ditahan, karena ia koperatif," kata AKBP Jerry, Senin malam.

Seperti diketahui penyidik menetapkan status tersangka terhadap Sekertaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua TEA Hery Dosinaen dalam kasus penganiayaan pegawai KPK yang terjadi di Hotel Borobudur, Sabtu (2/2/2019) malam lalu. Penetapan tersangka Hery diputuskan Senin (18/2/2019) sore, setelah ia memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sejak Senin (18/2/2019) siang.

Hery dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Sekda Papua Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pegawai KPK . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel