-->

Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pengedar Sabu di Tanah Tinggi Jakarta Pusat

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pengedar Sabu di Tanah Tinggi Jakarta Pusat. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Senin, 4 Februari 2019 09:39 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Baladewa Kiri, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Minggu (3/2/2019).

Menurut Kanit I  Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Leo Licyano, pihaknya menangkap pelaku berinisial J saat melakukan transaksi barang haram tersebut di daerah Jakarta Pusat.

“Kami menerima laporan dari informan bahwa sering terjadi transaksi jual beli sabu di daerah tersebut,” terang Iptu Leo, Minggu (3/1/2019).

“Selanjutnya tim melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian kemudian ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam 1 bungkus rokok sebanyak 4 paket selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” sambungnya.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa barang tersebut dibeli dari seorang wanita dengan nama pangilan ATI (DPO) seharga Rp. 1.200.000,- dengan maksud untuk dijual kembali seharga Rp. 1.300.000,-.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti satu bungkus rokok dan empat bungkus plastik bening berisi kristal narkotika jenis sabu berat brutto 0,94 gram dan satu unit ponsel.

Atas perbuatannya tersebut pelaku telah melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No.35 th 2009 tentang Narkotika.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pengedar Sabu di Tanah Tinggi Jakarta Pusat . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel