Polsek Ciputat Tangkap 4 Tukang Parkir Curi Sepeda Motor
pada tanggal
Monday, February 4, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polsek Ciputat Tangkap 4 Tukang Parkir Curi Sepeda Motor. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Ilustrasi
Senin, 4 Februari 2019 10:40 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Spesialis pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya diringkus petugas Polsek Ciputat. Ketika ditangkap, para pelaku tengah berkumpul mencari sasarannya di kegelapan malam.
Pelaku berjumlah 3 orang, yakni Agung Raya Alfadilah (19 tahun), M Dani Askil (20 tahun), dan Andriansyah (21 tahun). Diketahui, dalam kesehariannya mereka berprofesi sebagai tukang parkir liar di sejumlah tempat di Ciputat.
Penangkapan pelaku, berawal saat petugas patroli Polsek Ciputat di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Ciputat Iptu Erwin Subekti mengetahui pergerakan mereka di Jalan Lestari Bukit Cireundeu, Cireundeu, Ciputat Timur, Kamis 31 Januari 2019, sekira pukul 02.00 WIB.
"Anggota sudah mengidentifikasi mereka, sering beraksi di wilayah Ciputat dan sekitar. Profesinya sebagai tukang parkir," kata Kapolsek Ciputat, Kompol Donni Bagus Wibisono saat dikonfirmasi, Senin (4/2/2019).
Petugas langsung meringkus ketiganya di lokasi, turut disita barang bukti berupa beberapa buah kunci pas berbagai ukuran, sebuah kunci leter T, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya bergerak ke Kampung Dukuh Sukamulya, Serua, Ciputat. Di sana, seorang pelaku lain bernama Rangga Anugerah (16 tahun) berhasil diamankan.
"Jadi tersangka ada empat orang, yang terakhir tersangka berinisial RA, profesinya juga sebagai tukang parkir," jelas Kapolsek.
Dilanjutkan Kapolsek, jajarannya bergerak cepat setelah mendapat laporan tentang tindak pencurian sepeda motor di Jalan Cendrawasih Gang Kita nomor 90, Sawah, Ciputat, pada Rabu 30 Januari 2019, dengan nomor laporan LP /64/K/I/2019/Sek Ciputat.
"Mereka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk tersangka yang dibawah umur, kita koordinasi pula orang tua, P2TP2A dan Bapas dalam penanganannya," ucap Kapolsek.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Ciputat Tangkap 4 Tukang Parkir Curi Sepeda Motor . Silahkan membaca berita lainnya.

Ilustrasi
Senin, 4 Februari 2019 10:40 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Spesialis pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya diringkus petugas Polsek Ciputat. Ketika ditangkap, para pelaku tengah berkumpul mencari sasarannya di kegelapan malam.
Pelaku berjumlah 3 orang, yakni Agung Raya Alfadilah (19 tahun), M Dani Askil (20 tahun), dan Andriansyah (21 tahun). Diketahui, dalam kesehariannya mereka berprofesi sebagai tukang parkir liar di sejumlah tempat di Ciputat.
Penangkapan pelaku, berawal saat petugas patroli Polsek Ciputat di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Ciputat Iptu Erwin Subekti mengetahui pergerakan mereka di Jalan Lestari Bukit Cireundeu, Cireundeu, Ciputat Timur, Kamis 31 Januari 2019, sekira pukul 02.00 WIB.
"Anggota sudah mengidentifikasi mereka, sering beraksi di wilayah Ciputat dan sekitar. Profesinya sebagai tukang parkir," kata Kapolsek Ciputat, Kompol Donni Bagus Wibisono saat dikonfirmasi, Senin (4/2/2019).
Petugas langsung meringkus ketiganya di lokasi, turut disita barang bukti berupa beberapa buah kunci pas berbagai ukuran, sebuah kunci leter T, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya bergerak ke Kampung Dukuh Sukamulya, Serua, Ciputat. Di sana, seorang pelaku lain bernama Rangga Anugerah (16 tahun) berhasil diamankan.
"Jadi tersangka ada empat orang, yang terakhir tersangka berinisial RA, profesinya juga sebagai tukang parkir," jelas Kapolsek.
Dilanjutkan Kapolsek, jajarannya bergerak cepat setelah mendapat laporan tentang tindak pencurian sepeda motor di Jalan Cendrawasih Gang Kita nomor 90, Sawah, Ciputat, pada Rabu 30 Januari 2019, dengan nomor laporan LP /64/K/I/2019/Sek Ciputat.
"Mereka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk tersangka yang dibawah umur, kita koordinasi pula orang tua, P2TP2A dan Bapas dalam penanganannya," ucap Kapolsek.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Ciputat Tangkap 4 Tukang Parkir Curi Sepeda Motor . Silahkan membaca berita lainnya.