Pengedar Narkoba Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Teh Pucuk Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Priok
pada tanggal
Tuesday, February 26, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Pengedar Narkoba Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Teh Pucuk Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Selasa, 26 Februari 2019 14:04 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial AS (27 tahun), warga Cilincing, ditangkap di depan Dermaga Ex Presiden, Jalan Sindang Laut, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Minggu (24/2/2019).
Saat ditangkap, pada tersangka ditemukan barang bukti sabu seberat 0,95 gram yang disembunyikan dalam kemasan botol minuman teh pucuk harum.
Penangkapan pelaku, dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edy Suprayitno, SH, MH.
Kasat Narkoba menjelaskan, bahwa pada Minggu (24/02/2019), Unit 2 Sat Resnarkoba mendapatkan laporan dari saksi Bripka Triyo Hadi S dan saksi Briptu I Made Erwin Gutawa selaku anggota Baharkam Mabes Polri, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di TKP.
“Selanjutnya Unit 2 dipimpin Kanit IPTU Indarto, SH mendatangi TKP dan bergabung dengan saksi kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diselipkan di kemasan botol minuman teh pucuk harum,”jelas Iptu Edy, Selasa (26/02/2019).
Masih dari keterangan Kasat Narkoba, dari hasil introgasi sementara bahwa sabu tersebut adalah milik tersangka yang dibeli dari seorang laki-laki yang sudah dikenal dengan nama panggilan ‘R’ alias ‘T’ (DPO), senilai Rp1.300.000,- dengan maksud untuk dijual kembali kepada ABK kapal yang bersandar di TKP.
“Namun barang tersebut belum terjual sudah tertangkap dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku pun diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pengedar Narkoba Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Teh Pucuk Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Priok . Silahkan membaca berita lainnya.

Selasa, 26 Februari 2019 14:04 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial AS (27 tahun), warga Cilincing, ditangkap di depan Dermaga Ex Presiden, Jalan Sindang Laut, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Minggu (24/2/2019).
Saat ditangkap, pada tersangka ditemukan barang bukti sabu seberat 0,95 gram yang disembunyikan dalam kemasan botol minuman teh pucuk harum.
Penangkapan pelaku, dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edy Suprayitno, SH, MH.
Kasat Narkoba menjelaskan, bahwa pada Minggu (24/02/2019), Unit 2 Sat Resnarkoba mendapatkan laporan dari saksi Bripka Triyo Hadi S dan saksi Briptu I Made Erwin Gutawa selaku anggota Baharkam Mabes Polri, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di TKP.
“Selanjutnya Unit 2 dipimpin Kanit IPTU Indarto, SH mendatangi TKP dan bergabung dengan saksi kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diselipkan di kemasan botol minuman teh pucuk harum,”jelas Iptu Edy, Selasa (26/02/2019).
Masih dari keterangan Kasat Narkoba, dari hasil introgasi sementara bahwa sabu tersebut adalah milik tersangka yang dibeli dari seorang laki-laki yang sudah dikenal dengan nama panggilan ‘R’ alias ‘T’ (DPO), senilai Rp1.300.000,- dengan maksud untuk dijual kembali kepada ABK kapal yang bersandar di TKP.
“Namun barang tersebut belum terjual sudah tertangkap dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku pun diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pengedar Narkoba Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Teh Pucuk Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Priok . Silahkan membaca berita lainnya.