-->

Inovasi, KPU Banjarmasin Buka Layanan Pindah Pilih Lewat Whatsapp


BERITABANJARMASIN.COM - Para pemilih yang berasal dari luar Banjarmasin atau pemilih yang berasal dari luar Daerah Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) tak perlu repot pulang ke daerah asalnya untuk mencoblos di Pemilu 2019.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Khairun Nizan mengatakan KPU secara nasional bakal memberikan form A5 bagi warga luar Banjarmasin yang berdomisili di kota ini. Nizan menjelaskan Form A5 bisa didapatkan dengan dua cara. Pertama bisa datang ke KPU dengan membawa KTP dan melaporkan untuk pindah pilih dan selanjutnya akan diberikan form A5.

Adapun cara yang kedua, bisa melapor lewat KPU. Tinggal menjelaskan asal orang tersebut tinggal dan selanjutnya KPU asal akan berkordinasi dengan KPU di tempat baru yang ia tempati. "Lapor saja ke KPU," katanya, Minggu (10/2/2019).

Meskipun pindah pilih bisa dilakukan dengan form A5, Nizan menyebutkan tetap ada pengecualian untuk pemilihan legislatif yang berbeda daerah pemilihan, karena pileg tersebut harus berdasarkan dapil masing-masing.

Adapun mengenai pelayanan pindah pilih, Khairun Nizan memberi terobosan baru untuk masyarakat kota Banjarmasin, maupun masyarakat luar daerah yang berada di Banjarmasin bisa melaporkan identitas lewat WhatsApp Messenger untuk selanjutnya diberikan form A5.
Lebih lanjut Nizan menyebutkan untuk layanan pindah pilih lewat WhatsApp bisa menghubungi nomor 0811-5034-878 atas nama Ketua KPU Kota Banjarmasin, Khairun Nizan. (arum/sip)

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Inovasi, KPU Banjarmasin Buka Layanan Pindah Pilih Lewat Whatsapp . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel