BAGIAN KUMDANG SETDAKAB TOLITOLI GENCAR MONITOR PENYUSUNAN PERDES
pada tanggal
Monday, February 18, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul BAGIAN KUMDANG SETDAKAB TOLITOLI GENCAR MONITOR PENYUSUNAN PERDES. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang BAGIAN KUMDANG SETDAKAB TOLITOLI GENCAR MONITOR PENYUSUNAN PERDES . Silahkan membaca berita lainnya.
![]() |
| Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Tolitoli, Ridwan SH. |
Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewajiban untuk selalu membina dan mengawasi kinerja dari Pemerintah Desa. Dalam melaksanakan kewajibannya Pemda dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada Perangkat Daerah.
Bentuk dari pembinaan, pengawasan dan pemberdayaan harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pembentukan Peraturan Desa (Perdes), peranan dari Pemda diatur dalam pasal 112 sampai dengan 115 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dalam bentuk pembinaan dan pengawasan.
Pengawasan dari Pemda dalam perancangan atau pembentukan Perdes secara tepat dan benar sesuai dengan Peraturan Undang-undang merupakan fungsi dari Bagian Hukum dan Perundang-undangan sebagai pihak yang sesuai dengan bidangnya memiliki peran terhadap pengawasan pembentukan Perdes serta mempunyai tugas melakukan pembinaan kepada Desa dalam penyusunan produk hukum Desa agar perangkat desa dapat menyusun produk hukum yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bentuk dari pembinaan, pengawasan dan pemberdayaan harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pembentukan Peraturan Desa (Perdes), peranan dari Pemda diatur dalam pasal 112 sampai dengan 115 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dalam bentuk pembinaan dan pengawasan.
Pengawasan dari Pemda dalam perancangan atau pembentukan Perdes secara tepat dan benar sesuai dengan Peraturan Undang-undang merupakan fungsi dari Bagian Hukum dan Perundang-undangan sebagai pihak yang sesuai dengan bidangnya memiliki peran terhadap pengawasan pembentukan Perdes serta mempunyai tugas melakukan pembinaan kepada Desa dalam penyusunan produk hukum Desa agar perangkat desa dapat menyusun produk hukum yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
![]() |
| Monitoring di tingkat Kecamatan |
Atas dasar tersebut Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Tolitoli melakukan monitoring pelaksanaan penyusunan Perdes di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Tolitoli.
Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Tolitoli, Ridwan SH menuturkan, maksud dan tujuan dari kegiatan monitoring ini adalah untuk mengevaluasi sejauh mana penerapan Peraturan Bupati (Perbup) yang dilaksanakan oleh Aparat Desa selaku perancang atau pembuat peraturan yang ada di desa dan untuk mengsinkronisasikan Perdes agar dapat terintegrasi dengan peraturan lebih tinggi, serta untuk memastikan kesesuaian produk hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa dengan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Dikatakan, penerapan Perbup yang dilaksanakan oleh Desa dalam membuat suatu Perdes harus terkait dengan kepentingan di Desa tersebut, namun kenyataan yang ada saat ini masih banyak Desa yang menyusun regulasi maupun produk hukum desa belum sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Perbup.
Untuk mengantisipasi hal tersebut Bagian Hukum dan Perundangan-undangan mengupayakan melakukan harmonisasi dan fasilitasi agar semua produk hukum desa utamanya Peraturan Desa dan Keputusan Desa yang telah disepakati terintegrasi baik dari tingkat Desa, Kecamatan hingga tingkat Kabupaten.
Menghindari terjadinya hal-hal yang tidak sesuai aturan, semua produk hukum yang diterbitkan desa harus mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk itu fasilitasi melalui Bagian Hukum dan Perundang-undangan penting dilakukan, jelasnya.
Kabag Hukum dan Perundang-undangan Setdakab Tolitoli, Ridwan SH, menambahkan, kegiatan monitoring pelaksanaan penyusun Perdes ini akan dilaksanakan secara bertahap di sepuluh Kecamatan di Kabupaten Tolitoli, namun untuk tahap awal ini baru dilaksanakan di tiga Kecamatan yakni, Kecamatan Dakopemean, Kecamatan Ogodeide, dan Kecamatan Basidondo.
Reporter: FITHRIYANI DG. PAREBBA
Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Tolitoli, Ridwan SH menuturkan, maksud dan tujuan dari kegiatan monitoring ini adalah untuk mengevaluasi sejauh mana penerapan Peraturan Bupati (Perbup) yang dilaksanakan oleh Aparat Desa selaku perancang atau pembuat peraturan yang ada di desa dan untuk mengsinkronisasikan Perdes agar dapat terintegrasi dengan peraturan lebih tinggi, serta untuk memastikan kesesuaian produk hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa dengan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Dikatakan, penerapan Perbup yang dilaksanakan oleh Desa dalam membuat suatu Perdes harus terkait dengan kepentingan di Desa tersebut, namun kenyataan yang ada saat ini masih banyak Desa yang menyusun regulasi maupun produk hukum desa belum sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Perbup.
Untuk mengantisipasi hal tersebut Bagian Hukum dan Perundangan-undangan mengupayakan melakukan harmonisasi dan fasilitasi agar semua produk hukum desa utamanya Peraturan Desa dan Keputusan Desa yang telah disepakati terintegrasi baik dari tingkat Desa, Kecamatan hingga tingkat Kabupaten.
Menghindari terjadinya hal-hal yang tidak sesuai aturan, semua produk hukum yang diterbitkan desa harus mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk itu fasilitasi melalui Bagian Hukum dan Perundang-undangan penting dilakukan, jelasnya.
Kabag Hukum dan Perundang-undangan Setdakab Tolitoli, Ridwan SH, menambahkan, kegiatan monitoring pelaksanaan penyusun Perdes ini akan dilaksanakan secara bertahap di sepuluh Kecamatan di Kabupaten Tolitoli, namun untuk tahap awal ini baru dilaksanakan di tiga Kecamatan yakni, Kecamatan Dakopemean, Kecamatan Ogodeide, dan Kecamatan Basidondo.
Reporter: FITHRIYANI DG. PAREBBA
Editor : AULIA, S.IP
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang BAGIAN KUMDANG SETDAKAB TOLITOLI GENCAR MONITOR PENYUSUNAN PERDES . Silahkan membaca berita lainnya.

