-->

TSK Pemilik Shabu yang Tertangkap di Puncak Jaya Diserahkan ke JPU

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul TSK Pemilik Shabu yang Tertangkap di Puncak Jaya Diserahkan ke JPU. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,-Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota menyerahkan seorang pria berinisial AW (22) terkait kepemilikan Narkotika jenis shabu ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap, Senin (21/01/19) Pukul 10.30 Wit.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasat Narkoba AKP MBY Hanafi, S.H., S.IK ketika ditemui diruang kerjanya membenarkan penyerahan tersangka AW (22) atas kepemilikan Shabu ke Kejaksaan Negeri Jayapura.


Kasat mengatakan AW ditangkap oleh tim opsnalnya pada bulan September 2018 di Kota Baru Mulia Kabupaten Puncak Jaya saat mengambil barang haram tersebut di salah satu jasa pengiriman barang yang ada disana.

"Barang bukti berupa Shabu milik AW (22) termonitor oleh tim Opsnal kami di salah satu kantor Jasa Pengiriman yang ada di Kota Jayapura, kemudian tim mengikuti tujuan barang haram tersebut hingga Kabupaten Puncak Jaya dan berhasil meringkus pelaku saat hendak mengambil paketannya tersebut," Ungkap Kasat Narkoba.

Dirinya juga menegaskan, terhadap AW (22) disangkakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)

Penulis : Humas Numbay

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang TSK Pemilik Shabu yang Tertangkap di Puncak Jaya Diserahkan ke JPU . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel