Polsek Tangerang Kota Tangkap Pelaku Penipuan dan Pemerasan Mahasiswi
pada tanggal
Tuesday, January 8, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polsek Tangerang Kota Tangkap Pelaku Penipuan dan Pemerasan Mahasiswi . Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Selasa, 8 Januari 2019 11:10 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Seorang mahasiswi berinisial BP, 24 tahun, warga Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang mengalami penipuan dan pemerasan dengan total nilai Rp 75,9 juta. Pelaku adalah pacar baru korban bernama Rival Jasita bin Sugiarto, 25 tahun, yang dikenalnya melalui media sosial.
Kapolsek Tangerang Kota, Kompol Ewo Samono mengatakan berdasarkan laporan kepada polisi, BP mengenal Rival melalui media sosial. Pasangan kekasih itu biasa berkomunikasi melalui video call atau telepon video.
Sampai suatu saat, kata Kapolsek, pelaku mengajak korban bisnis kawat las. Jika BP menyetor uang Rp 25 juta, maka dijamin dalam jangka satu bulan uang kembali plus bunga 30 persen.
"Korban pun tergiur dan menyetorkan uang dengan transfer Rp 25 juta pada bulan November 2018,"kata Kapolsek kepada wartawan, Selasa (8/1/2019).
Selain penipuan bisnis, Rival diketahui memeras BP. Bermula dari percakapan via telepon video pada Senin, 7 Januari lalu, pelaku kemudian meminta korban membuka baju dengan telanjang dada. Permintaan tersebut dituruti korban karena alasan sayang. Rupanya tanpa sepengetahuan korban, pelaku menangkap layar kondisi korban yang bertelanjang dada.
"Pelaku kemudian meminta uang Rp 35 juta, dan dituruti," kata Kapolsek.
Tak cukup di situ, pelaku kembali meneror korban akan menyebarkan tiga gambar korban bertelanjang dada itu ke kantor, kampus, orangtua dan teman-teman korban. Pelaku bahkan meminta uang senilai Rp 65 juta.
Korban pun panik, apalagi tidak memiliki uang sebanyak itu. Akhirnya perbuatan pelaku dilaporkan Polsek Tangerang Kota.
Pelaku pun ditangkap. "Pelaku kami jebak, untuk mengambil uang seperti yang diminta, itu trik dan akhirnya kami tangkap," kata Kapolsek. Polisi kemudian menyita barang bukti berupa handphone merek Samsung dan Xiomi.
Adapun Rival dikenakan dua pasal pidana sekaligus, yakni pemerasan sesuai pasal pasal 368 KUHP dan penipuan sesuai pasal 378 KUHP.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Tangerang Kota Tangkap Pelaku Penipuan dan Pemerasan Mahasiswi . Silahkan membaca berita lainnya.
Selasa, 8 Januari 2019 11:10 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Seorang mahasiswi berinisial BP, 24 tahun, warga Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang mengalami penipuan dan pemerasan dengan total nilai Rp 75,9 juta. Pelaku adalah pacar baru korban bernama Rival Jasita bin Sugiarto, 25 tahun, yang dikenalnya melalui media sosial.
Kapolsek Tangerang Kota, Kompol Ewo Samono mengatakan berdasarkan laporan kepada polisi, BP mengenal Rival melalui media sosial. Pasangan kekasih itu biasa berkomunikasi melalui video call atau telepon video.
Sampai suatu saat, kata Kapolsek, pelaku mengajak korban bisnis kawat las. Jika BP menyetor uang Rp 25 juta, maka dijamin dalam jangka satu bulan uang kembali plus bunga 30 persen.
"Korban pun tergiur dan menyetorkan uang dengan transfer Rp 25 juta pada bulan November 2018,"kata Kapolsek kepada wartawan, Selasa (8/1/2019).
Selain penipuan bisnis, Rival diketahui memeras BP. Bermula dari percakapan via telepon video pada Senin, 7 Januari lalu, pelaku kemudian meminta korban membuka baju dengan telanjang dada. Permintaan tersebut dituruti korban karena alasan sayang. Rupanya tanpa sepengetahuan korban, pelaku menangkap layar kondisi korban yang bertelanjang dada.
"Pelaku kemudian meminta uang Rp 35 juta, dan dituruti," kata Kapolsek.
Tak cukup di situ, pelaku kembali meneror korban akan menyebarkan tiga gambar korban bertelanjang dada itu ke kantor, kampus, orangtua dan teman-teman korban. Pelaku bahkan meminta uang senilai Rp 65 juta.
Korban pun panik, apalagi tidak memiliki uang sebanyak itu. Akhirnya perbuatan pelaku dilaporkan Polsek Tangerang Kota.
Pelaku pun ditangkap. "Pelaku kami jebak, untuk mengambil uang seperti yang diminta, itu trik dan akhirnya kami tangkap," kata Kapolsek. Polisi kemudian menyita barang bukti berupa handphone merek Samsung dan Xiomi.
Adapun Rival dikenakan dua pasal pidana sekaligus, yakni pemerasan sesuai pasal pasal 368 KUHP dan penipuan sesuai pasal 378 KUHP.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Tangerang Kota Tangkap Pelaku Penipuan dan Pemerasan Mahasiswi . Silahkan membaca berita lainnya.