Polsek Metro Kembangan Tangkap Dua Pengedar Ekstasi Jaringan Lapas Cipinang
pada tanggal
Thursday, January 3, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polsek Metro Kembangan Tangkap Dua Pengedar Ekstasi Jaringan Lapas Cipinang. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Kamis, 3 Januari 2019 13:45 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Jajaran Polsek Metro Kembangan, Jakarta Barat menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi berinisial WN dan AM di dua lokasi kawasan Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (29/12/2018) sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Metro Kembangan, Kompol Joko Handono mengatakan, salah satu tersangka, yakni AM, adalah pengedar dari jaringan Lapas Cipinang berinisial AL.
"AL mengirim narkotika kepada AM melalui kurir. AM sendiri tidak mengetahui identitas kurir tersebut," kata Kapolsek di Mapolsek Metro Kembangan, Kamis (3/1/2019).
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus berawal setelah polisi menangkap WN di kediamannya kawasan Jalan Kayu Besar, Cengkareng Timur pada Sabtu (29/12/2018) dan mendapati sejumlah barang bukti.
Dari WN, polisi mengamankan tiga paket sabu-sabu seberat 0,58 gram, satu plastik klip berisi dua butir pil ekstasi seberat 0,81 gram, dan satu paket hancuran pil ekstasi berwarna hijau 0,25 gram.
Dari penangkapan tersebut, WN mengaku menjual narkoba dan mendapatkannya dari AM. Pada hari yang sama, polisi juga menangkap AM yang tinggal tak jauh dari rumah WN. Polisi mengamankan tiga plastik klip 500 butir pil berisi ekstasi berwarna hijau dengan berat 172, 07 gram dan satu paket sabu-sabu 6,42 gram serta uang tunai Rp 1,5 juta dari AM.
"Narkoba disimpan di dalam brankas. Pengakuannya, untuk diedarkan saat malam pergantian tahun," kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek, AM mengaku telah mengedarkan narkoba sejak dua tahun lalu dari AL yang berada di Lapas Cipinang.
Dari penangkapan tersebut, AM dan WM dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider 122 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Metro Kembangan Tangkap Dua Pengedar Ekstasi Jaringan Lapas Cipinang . Silahkan membaca berita lainnya.
Kamis, 3 Januari 2019 13:45 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Jajaran Polsek Metro Kembangan, Jakarta Barat menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi berinisial WN dan AM di dua lokasi kawasan Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (29/12/2018) sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Metro Kembangan, Kompol Joko Handono mengatakan, salah satu tersangka, yakni AM, adalah pengedar dari jaringan Lapas Cipinang berinisial AL.
"AL mengirim narkotika kepada AM melalui kurir. AM sendiri tidak mengetahui identitas kurir tersebut," kata Kapolsek di Mapolsek Metro Kembangan, Kamis (3/1/2019).
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus berawal setelah polisi menangkap WN di kediamannya kawasan Jalan Kayu Besar, Cengkareng Timur pada Sabtu (29/12/2018) dan mendapati sejumlah barang bukti.
Dari WN, polisi mengamankan tiga paket sabu-sabu seberat 0,58 gram, satu plastik klip berisi dua butir pil ekstasi seberat 0,81 gram, dan satu paket hancuran pil ekstasi berwarna hijau 0,25 gram.
Dari penangkapan tersebut, WN mengaku menjual narkoba dan mendapatkannya dari AM. Pada hari yang sama, polisi juga menangkap AM yang tinggal tak jauh dari rumah WN. Polisi mengamankan tiga plastik klip 500 butir pil berisi ekstasi berwarna hijau dengan berat 172, 07 gram dan satu paket sabu-sabu 6,42 gram serta uang tunai Rp 1,5 juta dari AM.
"Narkoba disimpan di dalam brankas. Pengakuannya, untuk diedarkan saat malam pergantian tahun," kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek, AM mengaku telah mengedarkan narkoba sejak dua tahun lalu dari AL yang berada di Lapas Cipinang.
Dari penangkapan tersebut, AM dan WM dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider 122 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Metro Kembangan Tangkap Dua Pengedar Ekstasi Jaringan Lapas Cipinang . Silahkan membaca berita lainnya.