-->

PAYUNG HUKUM TENTANG JKK DAN JKM BAGI PPPK DISOSIALISASIKAN

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul PAYUNG HUKUM TENTANG JKK DAN JKM BAGI PPPK DISOSIALISASIKAN. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Sekretaris Daerah, Drs H Mukaddis Syamsuddin MSi, dan Kepala Badan Keuangan Daerah, Mohamad Asrul Bantilan SSos MSi, mengikuti Sosialisasi tentang Manajemen PPPK khususnya yang terkait prgogram JKK dan JKM untuk PPK dan Tenaga Honorer di Novotel Hotel Kota Makassar Provonsi Sulawesi Selatan, Kamis (10/1)
PT Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya yang terkait dengan program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi PPPK dan Tenaga Honorer di Novotel Hotel Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Kamis, 10/1). Pada kegiatan sosialisasi tersebut peserta dari Kabupaten Tolitoli terdiri dari Sekretaris Daerah, Drs H Mukaddis Syamsuddin MSi, Kepala Badan Keuangan Daerah, Mohammad Asrul Bantilan SSos MSi, dan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Mirnawaty SSos.
Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan payung hukum perlindungan bagi PPPK dari risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menegaskan bahwa Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua; jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum. Selain itu juga ditegaskan bahwa perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerjaa dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.


BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL SETDAKAB TOLITOLI

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang PAYUNG HUKUM TENTANG JKK DAN JKM BAGI PPPK DISOSIALISASIKAN . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel