-->

Patroli Malam Minggu, Kapolsek Kintom Sita 21 Kantong Cap Tikus


Tribratanewspoldasulteng.com – Seorang pria berinisial RT alias W (34) warga Kelurahan Nambo Bosaa, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, diamankan Polsek Kintom karena menyimpan Minuman Keras (Miras) Cap Tikus, Sabtu malam (6/1/2018).
Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Kintom Ipda Deky Wahyudi SH, mengatakan saat melakukan patroli malam minggu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai cara membeli minuman haram tersebut.
“Cap tikus yang kami sita dari rumah RT sebanyak 21 kantong,” sebut Kapolsek.
Pelaku kemudian di bawah ke Mapolsek Kintom bersama barang bukti cap tikus tersebut.
“Pemilik sudah kami amankan di Mapolsek Kintom untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Ipda Deky.
Perwira satu balak itu kembali mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual ditambahkan mengonsumsi minuman haram ini karena dapat dibahas tentang kamtibmas.

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel