-->

Dinyatakan P21, Tersangka JHB Diserahkan Ke Kejaksaan

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Dinyatakan P21, Tersangka JHB Diserahkan Ke Kejaksaan. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reserse Narkoba saat menyerahkan tersangka JHB (23) ke Kejaksaan Negeri Jayapura setelah dinyatakan berkas perkara lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (11/01/2019) siang pukul 12.00 wit.

Penyerahan tersangka JHB beserta barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 460,1 Gram diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Yaved Bonay, SH.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas. SH., S.IK melalui Kasat Narkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa siang tadi penyidik kami telah menyerahkan tersangka JHB (23) ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kasat Narkoba menjelaskan penangkapan tersangka  terjadi pada hari jumat 14 September 2018 di pelabuhan jayapura, saat petugas polsek melaksanakan razia terhadap barang bawaan setiap penumpang kapal.

"Dimana saat memeriksa barang bawaan tersangka JHB (23), maka petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 460,1 Gram sehingga tersangka diamankan dan dilakukan proses hukum yang berlaku,"Imbuh AKP Hanafiah.

Kasat menambahkan penyerahan tersangka juga disertai dengan surat keterangan kesehatan dan bebas HIV dan AIDS. (*)

Penulis : Humas Numbay

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Dinyatakan P21, Tersangka JHB Diserahkan Ke Kejaksaan . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel