2013-2018, Pemilik Paspor di Banjarmasin Capai 50.312 Orang
BERITABANJARMASIN.COM - Mengglobalnya manusia Indonesia khususnya Kalsel untuk saling berhubungan dengan sesama di belahan dunia lainnya tentu harus diikuti prasyarat kelengkapan administrasi salah satunya kepemilikan paspor.
Ya, dalam kurun waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2017, sebanyak 7,3 persen penduduk Banjarmasin telah memiliki paspor dengan angka mencapai 50.312 orang pemegang paspor dari jumlah penduduk sebanyak 692.793 orang. Sedangkan seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi (Kanim) Banjarmasin yang meliputi Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Balangan, Barito Kuala, Tabalong, Tapin, dan Tanah Laut terdapat sebanyak 127.490 orang pemegang paspor (3,7 persen) dari jumlah penduduk 3.445.275 orang.
Setelah Banjarmasin, urutan kedua jumlah pemegang paspor ditempati oleh Kota Banjarbaru yaitu sebanyak 15.314 orang atau sekitar 6,1 persen dari jumlah penduduk 248.423 orang. Sedangkan jumlah pemegang paspor terendah yaitu sebesar 1,5 persen dari jumlah penduduk 4.102 orang pemegang paspor di antara 266.501 orang ditempati Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Demikian disampaikan oleh Syahrifullah Kepala Kanim Banjarmasin ketika melaporkan capaian kinerja Kanim Banjarmasin tahun 2018 kepada Kepala Divisi Keimigrasian dan Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Kamis (3/1/2019).
Atas laporan tersebut Dodi Karnida Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkum HAM Kalsel menanggapi bahwa data tersebut diambil dari sistem yang mencatat KTP masing-masing pemohon. Sebenarnya asas domisili ini tidak menentukan lokasi permohonan paspor karena sejak diterbitkan Surat Menteri Hukum dan HAM tahun 2006 setiap WNI di manapun ia berdomisili di Indonesia boleh memilih lokasi permohonan paspor sesuai dengan keinginannya. "Yang penting harus memberikan data yg benar, karena siapapun yang memberikan data yang tidak benar akan terlacak oleh sistem biometrik," ujarnya kepada BeritaBanjarmasin.com.
Artinya, menurut lelaki kelahiran Jakarta ini, jika sudah memiliki paspor yang masih berlaku dan kemudian memohon paspor lain dengan menggunakan KTP atas nama yang lain misalnya, maka sistem akan dapat melacak bahwa telah terjadi duplikasi permohonan dan ini dapat berakibat hukum sebagaimana diatur dalam pasal 126 huruf (c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
Masih berdasarkan laporan capaian kinerja Kanim Banjarmasin tahun 2018, diketahui bahwa perempuan masih mendominasi permohonan paspor yaitu sebanyak 17.073 orang (54 persen) dari 31.599 orang dan pemohon laki-laki sebanyak 14.526 orang (46 persen). (ayo/sip)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang 2013-2018, Pemilik Paspor di Banjarmasin Capai 50.312 Orang . Silahkan membaca berita lainnya.