-->

WUJUDKAN KEAMANAN KOTA JAYAPURA JELANG NATAL WALIKOTA TERBITKAN SEJUMLAH LARANGAN

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul WUJUDKAN KEAMANAN KOTA JAYAPURA JELANG NATAL WALIKOTA TERBITKAN SEJUMLAH LARANGAN. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Instruksi Walikota nomor 5 Tahun 2018

JAYAPURAKOTA – Guna wujudkan situasi Kota Jayapura yang aman, tenang, dan nyaman selama menjalani minggu-minggu advent dan menyongsong Hari Natal 25 Desember 2018 dan tahun baru 1 januari 2018, Maka Pemerintah Kota Jayapura menerbitkan Instruksi Walikota Jayapura Nomor 5 Tahun 2018.

Instruksi tersebut berisikan pelarangan penjualan dan mengkosumsi minuman beralkohol serta melakukan kegiatan yang menimbulkan bunyi-bunyian.

“Sesuai dengan Instruksi Walikota Jayapura Nomor 5 tahun 2018, ditujukan kepada pemegang ijin tempat penjualan minuman beralkohol di kota Jayapura, pemilik tempat usaha dan panti pijat di kota Jayapura, para penjual petasan, mercon, dan sejenisnya dikota jayapura dan seluruh lapisan masyarakat di kota Jayapura,”jelas Kepala Bagian Humas sekda Kota Jayapura, Lukman, S.Sos, saat memberikan keterangan usai menerimah surat Instruksi Walikota, Sabtu 1 Desember 2018.

Larangan yang harus di taat oleh masyarakat dan pelaku usaha yakni terhitung 5 Desember 2018 sampai 5 Januari 2019, kepada pemilik Bar, Cafetaria, Karaoke, Panti Pijat, dan Penjual Minumna beralkohol legal tidak di perbolehkan beroperasi kegiatan usaha pada siang hari dan hanya dapat beroperasi pada malam hari pada pukul 19.00 hingga 21.00 wit dan untuk toko penjual minuman beralkohol legal dan pukul 21.00 hingga  24.00 wit untuk Bar, Cafetaria, Karaoke dan Panti Pijat.

Selain itu, tanggal 24 Desember 2018 tidak diperkenankan membunyikan petasan, mercon dan sejenisnya mulai pukul 17.00 hingga 22.00 wit. Dan pada 25-26 desember 2018 serta 1 januari 2019 tidak diperbolehkan membunyikan petasan, mercon dan sejenisnya mulai pukul 05.00 hingga 12.00 wit.

Kepada warga yang menemukan pelanggaran instruksi Walikota nomor 5 tahun 2018, dapat melaporkan pelanggaran kepada Walikota Jayapura melalui telepon 08124800677 atau melalui Kasatpol PP dengan nomor 085344583383 dan kepala bagian hukum 085254734946.

Bagi pelanggar akan diberikan sanksi tegas berupa pencabutan ijin SITU, SIUP, SIUP-MB, TDP dan sanksi administrasi lainnya kepada pemegang Ijin.(Humas)

The post WUJUDKAN KEAMANAN KOTA JAYAPURA JELANG NATAL WALIKOTA TERBITKAN SEJUMLAH LARANGAN appeared first on Humas Pemerintah Kota Jayapura.


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang WUJUDKAN KEAMANAN KOTA JAYAPURA JELANG NATAL WALIKOTA TERBITKAN SEJUMLAH LARANGAN . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel