Pukul warga Tanpa Sebab, Kapolda NTT Diminta Tindak Tegas Kapospol Elar
sergap.id, KUPANG – Koordinator TPDI dan Advokat PERADI, Petrus Selestinus, meminta Kapolda NTT menindak tegas Kapospol Elar, Bripka Lalu Sukiman.
Pasalnya, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan Sukiman terhadap Herman Mbawa (50) pada Kamis 29 November 2018 lalu sangat melukai hati rakyat dan telah mencoreng nama baik POLRI.
Apalagi penganiayaan terhadap warga Kampung Rengkeng, Desa Rana Gapang, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur itu tanpa sebab.
Kepada SERGAP via WhatsApp, Selasa (4/12/18), Petrus mengatakan, saat ini Polres Manggarai sedang memproses Laporan Polisi (LP) Herman.
“Peristiwa main hakim sendiri oleh oknum Polisi di Manggarai sudah sering terjadi, namun proses pertanggung jawaban pidana terhadap pelakunya tidak pernah ada. Kita berharap kasus Herman Mbawa segera mendapatkan proses hukum yang adil dan terbuka hingga ke Pengadilan yang terbuka untuk umum sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana dan pertanggungjawaban publik dari Polri. Kapolda harus tindak tegas anak buahnya,” kata Petrus.
Menurut Petrus, tindakan Sukiman telah mencoreng wajah Polri sebagai pengayom masyarakat, bahkan merupakan pembangkangan terhadap seruan berulang-ulang dari Kapolri agar polisi bersikap profesional, humanis dan penuh rasa tanggungjawab dalam melayani masyarakat.
“Tindakan Sukiman ini masuk kategori tindak pidana dan pelanggaran disiplin. Saat itu (usai kejadian) korban langsung membuat LP dan sudah mendapatkan visum et repertum dari pihak Rumah Sakit guna melengkapi kebutuhan penyidik dalam proses hukum lebih lanjut,” beber Petrus.
Petrus menjelaskan, Herman (korban) telah membuat dua LP, yakni LP tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya dengan nomor: LP/230/XI/2018/NTT/Res. Manggarai, tanggal 30 November 2018, dan LP pelanggaran disiplin yang dilakukan Sukiman bernomor: LP/17/XI/Huk.12.10/2018/Propam, tanggal 30 November 2018 di Propam Polres Manggarai dan diterima oleh Bripka Melkisedek Molala.
“TPDI meminta Kapolda NTT dan Kapolres Manggarai selaku penanggungjawab atas persoalan penegakan hukum dan disiplin seluruh anggota Polisi yang bertugas di Manggarai, agar bersikap netral, obyektif (tidak memihak) dan bertanggung jawab, mengingat masyarakat Manggarai punya pengalaman buruk dimana setiap kasus yang menghadapkan masyarakat dengan anggota Polri di Manggarai selalu ngambang penyelesaiannya atau masyarakat selalu tidak mendapatkan penyelesaian akhir sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu sebuah pertanggungjawaban secara pidana,” pintanya.
“Karena selama ini, atas alasan melindungi nama baik korps, tindakan main hakim sendiri (oleh oknum polisi) tidak (pernah) diproses hukum,” kata Petrus.
Menurur Petrus, masyarakat Manggarai punya pengalaman buruk dengan perilaku pembiaran dari keharusan penanganan sejumlah kasus yang melibatkan oknum anggota Polisi di Manggarai, antara lain:
- Kasus Aldo Febrianto, Kasatreskrim Polres Manggarai tidak jelas penangananya hingga saat ini.
- Kasus pemukulan berdarah oleh oknum Polisi Stanislaus Kosmas Tandi di Reok Barat terhadap Germanus Adon pada tanggal 12 Agustus 2018, tidak jelas prosesnya.
- Kasus penembakan warga oleh oknum Polisi di Manggara Timur pada September 2017 juga tidak jelas penyelesaiannya.
- Kasus penganiayaan oleh oknum Polisi terhadap Mahasiswa PMKRI di Manggarai pada tanggal 9 Desember 2017, juga tidak jelas penanganannya hingga saat ini. (red/red)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pukul warga Tanpa Sebab, Kapolda NTT Diminta Tindak Tegas Kapospol Elar . Silahkan membaca berita lainnya.