Polsek Karawaci Bekuk Kawanan Pencuri di Toko Kosmetik Gasak Uang Dolar
pada tanggal
Thursday, December 20, 2018
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polsek Karawaci Bekuk Kawanan Pencuri di Toko Kosmetik Gasak Uang Dolar. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Kamis, 20 Desember 2018 08:07 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Unit Reskrim Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk kawanan rampok yang membobol toko kosmetik "Safri Jaya" di Jalan Proklamasi, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada Selasa (18/12/2018). Dua pelaku yang berhasil ditangkap, NI (23 tahun) dan ES (27 tahun), selain menggasak kosmetik juga mengambil sejumlah mata uang asing.
Kapolsek Karawaci, Kompol Abdul Salim menjelaskan ada dua tersangka diringkus oleh pihaknya. Mereka saat itu melancarkan aksinya dengan membobol Toko Kosmetik Safri Jaya di Jalan Proklamasi, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada Selasa (18/12/2018) lalu.
"Pelaku selain mengambil kosmetik juga berhasil menggasak sejumlah mata uang asing seperti Dollar Amerika Serikat (AS)," ujar Kapolsek, Rabu (19/12/2018).
Namun belum sempat menikmati hasil curiannya, tersangka diamankan polisi di tempat persembunyiannya. Komplotan rampok ini terciduk di kawasan Sekneg, Kebon Nanas, Kota Tangerang.
"Mereka habis beraksi malamnya, langsung kami tangkap. Berdasarkan laporan korban yang mengaku toko kosmetiknya diacak - acak oleh para tersangka ini," kata Kapolsek.
Kapolsek menerangkan, para pelaku beraksi saat toko dalam keadaan tutup sekira pukul 01.30 WIB. Dengan cara membongkar gembok pintu rolling door toko menggunakan gunting baja. Kedua tersangka berhasil menggasak sejumlah uang Dollar AS dan Singapura, Riyal Saudi Arabia, hingga Ringgit Malaysia serta puluhan alat kosmetik.
"Kami amankan juga 8 lembar uang asing sampai alat - alat kecantikan berbagai merek dan juga gunting baja," ucap Kapolsek.
Kini, pelaku mendekam di tahanan Mapolsek Karawaci. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukumannya kurungan penjara tujuh tahun," tutup Kapolsek.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Karawaci Bekuk Kawanan Pencuri di Toko Kosmetik Gasak Uang Dolar . Silahkan membaca berita lainnya.
Kamis, 20 Desember 2018 08:07 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Unit Reskrim Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk kawanan rampok yang membobol toko kosmetik "Safri Jaya" di Jalan Proklamasi, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada Selasa (18/12/2018). Dua pelaku yang berhasil ditangkap, NI (23 tahun) dan ES (27 tahun), selain menggasak kosmetik juga mengambil sejumlah mata uang asing.
Kapolsek Karawaci, Kompol Abdul Salim menjelaskan ada dua tersangka diringkus oleh pihaknya. Mereka saat itu melancarkan aksinya dengan membobol Toko Kosmetik Safri Jaya di Jalan Proklamasi, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada Selasa (18/12/2018) lalu.
"Pelaku selain mengambil kosmetik juga berhasil menggasak sejumlah mata uang asing seperti Dollar Amerika Serikat (AS)," ujar Kapolsek, Rabu (19/12/2018).
Namun belum sempat menikmati hasil curiannya, tersangka diamankan polisi di tempat persembunyiannya. Komplotan rampok ini terciduk di kawasan Sekneg, Kebon Nanas, Kota Tangerang.
"Mereka habis beraksi malamnya, langsung kami tangkap. Berdasarkan laporan korban yang mengaku toko kosmetiknya diacak - acak oleh para tersangka ini," kata Kapolsek.
Kapolsek menerangkan, para pelaku beraksi saat toko dalam keadaan tutup sekira pukul 01.30 WIB. Dengan cara membongkar gembok pintu rolling door toko menggunakan gunting baja. Kedua tersangka berhasil menggasak sejumlah uang Dollar AS dan Singapura, Riyal Saudi Arabia, hingga Ringgit Malaysia serta puluhan alat kosmetik.
"Kami amankan juga 8 lembar uang asing sampai alat - alat kecantikan berbagai merek dan juga gunting baja," ucap Kapolsek.
Kini, pelaku mendekam di tahanan Mapolsek Karawaci. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukumannya kurungan penjara tujuh tahun," tutup Kapolsek.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Karawaci Bekuk Kawanan Pencuri di Toko Kosmetik Gasak Uang Dolar . Silahkan membaca berita lainnya.