-->

Polres Tangerang Selatan Ungkap Praktik Pornografi Berbayar via Live Streaming

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polres Tangerang Selatan Ungkap Praktik Pornografi Berbayar via Live Streaming. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Team Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap tiga tersangka pelaku tindakan pornografi menggunakan aplikasi live streaming, Joy Live, pada Selasa (25/12/2018). Para tersangka melakukan live streaming di sebuah kamar indekos yang berada di Jalan Kemuning Melati Mas Blok SR Serpong, Tangsel, Jumat (28/12/2018).

Jumat, 28 Desember 2018 13:16 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Tim Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap tiga tersangka pelaku tindakan pornografi menggunakan aplikasi live streaming, Joy Live, pada Selasa (25/12/2018). Para tersangka melakukan live streaming di sebuah kamar indekos yang berada di Jalan Kemuning Melati Mas Blok SR Serpong, Tangsel.

Ketiga tersangka, Hengki (25 tahun), AR (23 tahun), dan M (18 tahun), meminta para pelanggannya untuk membayar sejumlah uang jika ingin bergabung dalam live streaming yang mempertontonkan adegan pornografi tersebut.

"Tim Vipers Polres Tangsel menangkap ketiga pelaku ketika melakukan live video menggunakan aplikasi Joy Live, yang mana isinya menunjukan sisi pornografi dari yang bersangkutan," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Jumat (28/12/2018).

Kapolres mengatakan, tersangka M berperan sebagai pelaku yang melakukan adegan pornografi melalui live streaming. Sedangkan Hengki dan AR yang merupakan pasangan kekasih bertugas menyiapkan live streaming serta menampung uang yang ditransfer oleh para pelanggan.

Para pelanggan dikenakan tarif Rp 200.000 untuk sekali melakukan live streaming. Para pelaku mengaku telah melakukan tindakan tersebut selama sebulan. Sampai saat ini, polisi masih menyelidiki apakah ada pelaku lain yang ikut melakukan tindakan tersebut.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 29, dan atau Pasal 30, dan atau Pasal 33, dan atau Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 45 UU ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun. 

"Apakah ada adegan-adegan lain, seperti hubungan suami istri karena mengingat ada tersangka lain, kami masih telusuri," tambah Kapolres.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polres Tangerang Selatan Ungkap Praktik Pornografi Berbayar via Live Streaming . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel