-->

Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Empat Pelaku Pengganjal kartu ATM di Jati Asih

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Empat Pelaku Pengganjal kartu ATM di Jati Asih. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Empat Pelaku Pengganjal Kartu ATM Dibekuk Polisi di Jatiasih
Senin, 31 Desember 2018 13:54 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Jajaran Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap empat pelaku pengganjal kartu ATM, Asri Efendi (22 tahun), Nusan Ardiansyah (22 tahun), Ricki Nursandi (26 tahun), dan Aris Iwansyah (29 tahun), dibekuk di Jalan Swatantra Wibawamukti, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu (30/12/2018).

Empat pelaku pengganjal kartu ATM ini dibekuk saat menjalankan aksinya. Modusnya, kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, pengganjalan ATM dilakukan menggunakan potongan lembar kertas plastik. Sehingga saat korbannya memasukkan kartu ATM seolah seperti tertelan oleh mesin ATM.

"Jadi saat korban memasukkan kartu ATM tidak langsung terganjal atau tersangkut. Seperti biasa memasukkan pin dan mengambil uang. Saat selesai kartu ATM tidak keluar," katanya, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (31/12/2018).

Keempat pelaku itu berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Setelah melakukan pengganjalan ATM, pelaku Asri dan Nusan berada di dekat korban seolah sedang mengantri. Padahal para pelaku sedang mengintip pin korban di layar mesin ATM.

"Dua pelaku lain mengawasi situasi. jadi saat sedang tergangal dan memasukkan pin, pelaku mengintip pin ATM korban. Setelah seolah tertelan, dan korban keluar ATM pelaku menguras isi ATM korban, mengambil kartu ATM yang terganjal itu," ucapnya.

AKBP Eka mengatakan, tiap hasil kejahatan pelaku berhasil menguras uang tunai sekitar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta.

"Mereka sudah melakukan aksinya di Bekasi Mei 2018. Barang bukti yang kita amankan 19 kartu ATM dan sisa uang Rp 3 juta," ucapnya.

Aksi di Kota Bekasi dilakukan di dua lokasi yaitu ATM Bank BRI di minimarket di Jalan Swatantra Wibawamukti, Jatiasih dan Pekayon Bekasi Selatan.

"Mereka ini ternyata pemain lama, sebelumnya telah melakukan aksi kejahatannya di 14 TKP, yaitu 4 TKP di Palembang, 4 TKP di Bandung, 2 TKP di Jakarta Timur, dan 2 TKP di Kota Bekasi," ungkapnya.

Wakapolres mengaku, pihaknya juga melakukan penggeledahan ke rumah kontrakannya di Wanahherang, Cipuda, Bogor. Ditemukan barang bukti satu buah senpi dengan tiga peluru, 16 kartu ATM, satu penjepit, satu lembar plastik tipis pengganjal ATM, satu buah obeng, dua buah gunting kecil, uang tunai Rp 3 juta dan dua unit sepeda motor.

Atas kejahatan yang dilakukan keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Empat Pelaku Pengganjal kartu ATM di Jati Asih . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel