-->

DR Abdul Rahman Alatas, SE., MM (Inspektur Kabupaten Tolitoli): PENGENDALIAN GRATIFIKASI UNTUK PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PRAKTEK SUAP

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul DR Abdul Rahman Alatas, SE., MM (Inspektur Kabupaten Tolitoli): PENGENDALIAN GRATIFIKASI UNTUK PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PRAKTEK SUAP. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Tolitoli, DR Abdul Rahman Alatas SE MM, bertindak selaku pembicara pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Tolitoli nomor 10 tahun 2018 tentang Pengendalian gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli, yang di gelar di Aula Inspektorat Tolitoli, Rabu (19/12)
Inspektorat Kabupaten Tolitoli, rabu pagi (19/12) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati Tolitoli nomor 10 tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli. Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Inspektorat itu, diikuti oleh para Kepala Bagian di Lingkup Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta seluruh Sekretaris Perangkat Daerah Kabupaten Tolitoli.
Inspektur Daerah Kabupaten Tolitoli, DR Abdul Rahman Alatas SE MM, selaku pembicara dalam kegiatan sosialisasi tersebut mengungkapkan bahwa regulasi berupa Peraturan Bupati Tolitoli itu merupakan bentuk penerapan mekanisme pengendalian gratifikasi yang efektif dan efisien serta transparan dengan tujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta mencegah terjadinya praktek suap di dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat di Kabupaten Tolitoli. Penerapan pengendalian gratifikasi itu juga dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat, pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam menyampaikan laporan gratifikasi, meminimalisir konflik kepentingan serta memberikan edukasi kepada masyarakat dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.
Sosialisasi Peraturan Bupati no 10 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli, diikuti oleh para Sekretaris Perangkat Daerah, Para Kepala Bagian Sekretariat Daerah, dan Kepala Bagian Sekretariat DPRD.
Peraturan Bupati Tolitoli nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli yang disosialisasikan tersebut terdiri dari 6 Bab dan 19 Pasal yang telah ditetapkan dan diundangkan sejak tanggal 5 Maret 2018 yang lalu. Pada kegiatan sosialisasi tersebut juga dibuka diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tolitoli, Mustaring SH MM MH, selaku moderator.
Di akhir penyampaiannya, DR Abdul Rahman Alatas SE MM, mengingatkan bahwa saat ini ada lima area sangat rawan dengan tindak pidana korupsi yang harus diperhatikan dan diwaspadai oleh setiap penyelenggara negara termasuk seluruh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli yaitu pada proses penyusunan anggaran, proses pengadaan barang dan jasa, pajak dan retribusi, hibah bantuan sosial serta perjalanan dinas, namun tidak tertutup pula kemungkinan ada pada area penyediaan makan dan minum, penyediaan alat tulis kantor serta penyediaan bahan bakar minyak.

TIM LIPUTAN BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL SETDAKAB TOLITOLI

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang DR Abdul Rahman Alatas, SE., MM (Inspektur Kabupaten Tolitoli): PENGENDALIAN GRATIFIKASI UNTUK PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PRAKTEK SUAP . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel