pada tanggal
Monday, December 3, 2018
Dalam Hitungan Jam, Tim Unit Reskrim Polsek Ampana Kota Dan Tim Buser Macan Polres Touna Berhasil Meringkus Residivis Pelaku Pencurian
Tribratanewspoldasulteng.com – Tim gabungan yang terdiri dari anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampana Kota dan anggota Buser Macan Polres Touna melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus Pencurian berinisial GR (30) warga desa Petasia Kecamatan Kolonodale Kabupaten Morowali Utara.
GR ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bonerato Kecamatan Ratolindo Kabupaten Tojo Una Una, Jumat (30/11) sekitar pukul 01.45 wita dini hari berdsarkan LP-B/74/XI/2018/Res Touna/Sek A.Kota tanggal 29 November 2018, LP-B/75/XI/2018/Res Touna/Sek A.Kota tanggal 30 November 2018, dan LP-B/76/XI/2018/Res Touna Sek A.Kota tanggal 30 November 2018.
Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, S.I.K melalui Kapolsek Ampana Kota Iptu Muh. Natsir, S.H saat ditemui menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada hari jumat tanggal 30 November 2018 Sekitar Pukul 01.15 Wita Piket SPKT I Polsek Ampana Kota menerima tiga Laporan Polisi Kasus Pencurian Laptop dan Hand Phone.
“Berdasarkan keterangan yang kami dapat dari korban dan para saksi yang mengetahui ciri-ciri pelaku, anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampana Kota langsung melakukan koordinasi dengan tim Macan Buser dan bersama-sama melakukan penyelidikan di Kel. Bonerato Kec. Ratolindo Kab. Touna,” ungkap Iptu Natsir.
Kapolsek Ampana Kota menambahkan, saat hendak dilakukan penangkapan pelaku mencoba melarikan diri sehingga anggota tim memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali namun tidak diindahkan dan akhirnya melumpuhkan pelaku dengan cara menembak ke arah kaki dan mengenai kaki sebelah kiri pelaku.
Selanjutnya tim langsung membawa pelaku ke Rumah Sakit Umum Daerah Ampana guna dilakukan perawatan secara Medis sebelum akhirnya dibawa Ke Mako Polsek Ampana Kota untuk diproses hukum.
Barang bukti yang disita dari GR yakni 1 Buah HP Samsung Duos Warna Putih, 1 Buah HP TAB Warna Putih dan 1 Buah SIM Card.
Menurut Iptu Natsir, pelaku merupakan Residifis yang sudah dua kali keluar masuk Rutan dengan kasus yang sama.
Saat ini Pihak Polres Touna bersama Polsek masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini karena diduga masih ada barang bukti lain yang disembunyikan oleh pelaku.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang . Silahkan membaca berita lainnya.