-->

Pemilik dua paket ganja divonis 4,5 tahun

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Pemilik dua paket ganja divonis 4,5 tahun. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Carel Metanfunuan alias Kace (34), terdakwa pemilik narkotika golongan satu jenis tanaman berupa dua paket ganja, divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon."Menyatakan terdakwa secara sah dan ...


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pemilik dua paket ganja divonis 4,5 tahun . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel