Sikapi Inpres, Jakgung Perintahkan Kejati se-Indonesia Dukung BPJS Kesehatan
pada tanggal
Wednesday, October 17, 2018
Ambon,mollucastimes.com-Dalam menyikapi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional kepada 11 Lembaga Negara, maka Jaksa Agung memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Negeri untuk menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Peranan Kejaksaan sudah diinstruksikan oleh Presiden khususnya bidang Tata Usaha Negara dan Perdata untuk mendampingi BPJS Kesehatan dalam mengawal implementasi program JKN yang merupakan salah satu program strategis nasional untuk kesehatan masyarakat," demikian Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Triyono Haryono di sela penandatanganan MoU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa 16/10/18.
Dikatakan, salah satu tugas dan fungsi kejaksaan yaitu melakukan Penegakan Kepatuhan dan Hukum terhadap Badan Usaha, BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah dalam mengoptimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
"Kedepan tidak menutup kemungkinan kami akan menindak tegas pihak-pihak yang tidak patuh berdasarkan undang-undang terhadap pelaksanaan program JKN ini,” tegas Haryono.
Lanjutnya dalam surat Edaran Jaksa Agung Nomor : B-008/A/SKJA/01/2018 tanggal 15 Januari 2018 memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan kejaksaan Negeri di Indonesia untuk menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Dalam kesempatan itu, penandatangan MoU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dilakukan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Afliana Latumakulita, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Ketut Winawa dan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Ivan Damanik.
"Penandatanganan ini merupakan salah satu dasar kerjasama bersama Kabupaten Kota," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Afliana Latumakulita mengapresiasi
kerja sama seluruh Kejaksaan Negeri di Provisni Maluku, terlebih lagi dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi Maluku atas komitmennya dalam mengawal Program JKN-KIS demi kesejahteraan masyarakat yang ada di Provisni Maluku.
“Saya sangat mengapresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri se-Provinsi Maluku dan juga Kejaksaan Tinggi Maluku atas dukungannya dalam mengawal Program JKN-KIS ini, sehingga saudara-saudara kita disini dapat memiliki kepastian jaminan kesehatan serta dapat mencapai UHC pada 1 Januari 2019 nanti,” tuturnya.
Sampai dengan 16 Oktober 2018, menurut Latumakulita, BPJS Kesehatan Cabang Ambon telah bekerjasama lewat penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Maluku dan 9 Kejaksaan Negeri se-Provinsi Maluku lainnya.
Penandatanganan MoU dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Triyono Haryono, Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga, Kepala Bappeda Kabupaten Maluku Barat Daya Desianus Orno serta Deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal BPJS Kesehatan I Made Puja Yasa.(MT-01)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Sikapi Inpres, Jakgung Perintahkan Kejati se-Indonesia Dukung BPJS Kesehatan . Silahkan membaca berita lainnya.
“Peranan Kejaksaan sudah diinstruksikan oleh Presiden khususnya bidang Tata Usaha Negara dan Perdata untuk mendampingi BPJS Kesehatan dalam mengawal implementasi program JKN yang merupakan salah satu program strategis nasional untuk kesehatan masyarakat," demikian Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Triyono Haryono di sela penandatanganan MoU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa 16/10/18.
Dikatakan, salah satu tugas dan fungsi kejaksaan yaitu melakukan Penegakan Kepatuhan dan Hukum terhadap Badan Usaha, BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah dalam mengoptimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
"Kedepan tidak menutup kemungkinan kami akan menindak tegas pihak-pihak yang tidak patuh berdasarkan undang-undang terhadap pelaksanaan program JKN ini,” tegas Haryono.
Lanjutnya dalam surat Edaran Jaksa Agung Nomor : B-008/A/SKJA/01/2018 tanggal 15 Januari 2018 memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan kejaksaan Negeri di Indonesia untuk menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Dalam kesempatan itu, penandatangan MoU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dilakukan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Afliana Latumakulita, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Ketut Winawa dan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Ivan Damanik.
"Penandatanganan ini merupakan salah satu dasar kerjasama bersama Kabupaten Kota," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Afliana Latumakulita mengapresiasi
kerja sama seluruh Kejaksaan Negeri di Provisni Maluku, terlebih lagi dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi Maluku atas komitmennya dalam mengawal Program JKN-KIS demi kesejahteraan masyarakat yang ada di Provisni Maluku.
“Saya sangat mengapresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri se-Provinsi Maluku dan juga Kejaksaan Tinggi Maluku atas dukungannya dalam mengawal Program JKN-KIS ini, sehingga saudara-saudara kita disini dapat memiliki kepastian jaminan kesehatan serta dapat mencapai UHC pada 1 Januari 2019 nanti,” tuturnya.
Sampai dengan 16 Oktober 2018, menurut Latumakulita, BPJS Kesehatan Cabang Ambon telah bekerjasama lewat penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Maluku dan 9 Kejaksaan Negeri se-Provinsi Maluku lainnya.
Penandatanganan MoU dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Triyono Haryono, Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga, Kepala Bappeda Kabupaten Maluku Barat Daya Desianus Orno serta Deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal BPJS Kesehatan I Made Puja Yasa.(MT-01)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Sikapi Inpres, Jakgung Perintahkan Kejati se-Indonesia Dukung BPJS Kesehatan . Silahkan membaca berita lainnya.