-->

POLSEK PASIRIAN BERHASIL UNGKAP KASUS PERCOBAAN PEMERASAN




Lumajang(sekilasmedia.com)Desa Nguter Kecamatan Pasirian Kab.Lumajang telah terjadi adanya Tindak Pidana Pemerasan diserta dengan pengancaman memakai sebilah Clurit yang dikalungkangkan kepada Korban dengan meminta Uang karena tidak mempunyai Uang hingga pelaku akhirnya mengalungkan clurit nya.Hingga akhirnya korban melaporkan ke Polsek Pasirian. Atas kejadian yang  menimpanya, yang dikawatirkan akan mengancam keselamatanya jiwanya.(29/5/2018)

Kapolsek Pasirian AKP.ZAINUL ARIFIN,SH Saat dikonfirmasi awak media di Ruanganya membenarkan atas kejadian dugaan Pemerasan yang terjadi di Desa Nguter,Berdasarkan LP/92/V/2018/RES LMJ/SEK PRN tanggal 30 Mei 2017,  tentang laporan tindak pidana percobaan pemerasan dan ancaman yang terjadi pada tanggal 29 Mei 2018 sekitar Pkl 19.00 Wib di Dsn. Krajan Barat Rt 8 Rw 7,  Ds. Nguter,  Kec. Pasirian,  Kab. Lumajang,  pelapor/korban An. SUGIANTO, melaporkan pelaku datang sendirian dengan membawa sebilah clurit dan meminta uang ke pelapor saat di teras rumah dan saat itu oleh pelapor di jawab tidak ada uang kemudian pelapor masuk kedalam ruang tamu akan tetapi di ikuti oleh pelaku sambil menendang meja hingga pelapor lari di balik kursi karena suaranya keras kemudian datanglah / keluarlah istri pelapor dan saat itu langsung di tendang olek pelaku hingga jatuh ke kursi sofa kemudian mengalungkan clurit di leher istri pelapor kemudian pelaku mengacungkan cluritnya ke pelapor lalu istri pelapor berdiri untuk lari akan tetapi di pegangi dan di kalungi clurit oleh pelaku lalu keluarlah ayah istri pelapor dan memegangi tangan pelaku serta membawa dan menyuruh keluar pelaku kemudian pelaku pergi meninggalkan pelapor , dan rangka/sarung clurit pelaku yang jatuh di bawa kursi diambil pelapor dan perbuatan pelaku di laporkan ke Polsek hingga kemudian pelaku di tangkap sekarang ini,"terangnya

Masih menurut Kapolsek Zainul, Korban bernama Sugianto (38) Tahun sebagai (pelapor) ,  Agama Islam, Pekerjaan karyawan swasta, Alamat Dsn. Krajan Barat Rt. 8 Rw. 7 Ds. Nguter Kec. Pasirian Kab. Lumajang. Astutik(43) (istri pelapor), Lumajang, 1 januari 1975, Islam, Pekerjaan ibu rumah tangga,

Yang menyaksikan saat  kejadian tersebut saudara Tampang (ayah istri pelapor), Lumajang, 65 Tahun. juga RUDI, Lumajang 13 Juli 1973, Islam, Pekerjaan Staf Desa Alamat Dsn. Krajan Tengah  Ds. Nguter Kec. Pasirian Kab. Lumajang.Pelaku bernama ATIM Dedi Susanto,  Lumajang, 22 Mei 1977 ,lk,Islam,  Alamat Dsn. Krajan Tengah Ds. Nguter Kec. Pasirian Kab. Lumajang Pelaku dan barang Bukti sudah di amankan di Mapolsek Pasian.
Satu buah Clurit dan rangkanya,"Ungkapnya

Kapolsek Pasirian menambahkan ,Berdasarkan hasil penyelidikan, Pelaku dapat ditangkap pada saat berada di warung kopi Dsn Umengan Ds. Nguter Kec. Pasirian Kab. Lumajang  secara humanis selanjutnya di bawa ke Polsek dan pelaku mengakui perbuatannya, pelaku juga sebagai DPO dalam perkara lain di Sat Reskrim Polres Lumajang,"pungkasnya(kar)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang POLSEK PASIRIAN BERHASIL UNGKAP KASUS PERCOBAAN PEMERASAN . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel