-->

Pemprov Akan Tender Proyek 2019 pada November - Desember 2018

Pemprov Akan Tender Proyek 2019 pada November - Desember 2018JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Guna menghindari minimnya penyerapan anggaran di tahun 2019 mendatang, Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua, bakal melakukan tender atau proses lelang proyek di November atau Desember 2018 tahun ini.

Menurut Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua Debora Salossa, dengan melakukan lelang sebelum tahun anggaran berjalan, diharapkan penyerapan anggaran 2019 lebih maksimal dan pihak ketiga lebih leluasa melaksanakan tugasnya.

“Sebab sebenarya dari masih bentuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) saja, kita sudah bisa lelang. Sehingga kontrak itu bisa terjadi ketika sudah penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau sudah ketok palu APBD di DPR Papua,” terang dia di Jayapura, pekan lalu.

Debora yang pekan lalu dilantik oleh Penjabat Gubernur bertekad melakukan evaluasi terhadap kinerja biro yang dipimpinnya. Pihaknya ingin mendeteksi kelemahan dan keterlambatan pelaksanaan tender tahun ini.

Disamping beberapa hal yang mengganjal, diantaranya keterlambatan penyerahan dokumen dari SKPD. “Memang rata-rata SKPD tahun ini belum berani serahkan dokumen setelah penetapan APBD. Mereka masih menunggu SK Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terbit dulu. Padahal dalam Perpres terbaru dinyatakan bisa melakukan lelang mendahului penetapan APBD,” ucap dia.

Upaya kedua yang akan dilakukan olehnya adalah mendorong bironya memiliki ruangan yang lebih representatif. “Sebab sekitar 60-80 orang berada ruangan saat ini sudah tak memungkinkan lagi. Sehingga kita butuh yang lebih besar untuk maksimalnya kinerja biro ini,” tutur dia.

Hal ketiga yang ingin dilakukan olehnya adalah membenahi beberapa standar operasional prosedur di biro tersebut.

“Misalnya kita dari awal, mulai front office lalu kemudian ada verifikasi pertama, kedua selanjutnya usulan naik ke kepala biro dan pokja. Nah, disini kelompok kerja (Pokja) ULP dalam biro diharapkan bisa mematuhi dan melaksanakan proses secepat mungkin.”

“Artinya nanti kita buat sistem dalam portal intranet yang dilakukan secara sistematis dimana tanggal masuk dan keluar berkas terpantau. Sehingga nanti ketika dokumen diserahkan SKPD, akan diberi user untuk bisa dipantau lewat barcobe yang diberi. Paling tidak, diusahakan paling lambat back office memproses tujuh hari sesuai SOP. Dengan harapan tak ada lagi berkas yang telat dilelang atau terlalu banyak pengkajian hingga pelaksanaan lelang menjadi tak jelas,” pungkasnya. (DiskominfoPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel