BPBD SBB dan DRR Gelar Workshop Sosialisasi Penanggulangan Bencana
pada tanggal
Tuesday, September 4, 2018
PIRU, LELEMUKU.COM - Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku bekerja sama dengan PT. Disaster Risk Reduction (DRR) Indonesia menggelar kegiatan Workshop sosialisasi penyusunan rencana penanggulangan bencana Tahun 2018 di ruang rapat lantai dua Kantor Bupati Seram Bagian Barat.
Kegiatan yang dibuka oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Mansur Tuharea,SH,MM dikarenakan pada Tahun 2017 Kabupaten Seram Bagian Barat bersama 25 Kabupaten/Kota yang berada di seluruh Indonesia yang menindaklanjuti susunan kerja risiko bencana menjadi Rencana Penanggulangan Bencana (RPB).
Menurut Salah satu pemateri dari PT. Disaster Risk Reduction (DRR) Indonesia Multazam F. Ardi kepada awak media mengatakan RPB sendiri berfungsi sebagai rencana induk penanggulangan bencana di Kabupaten SBB.
Dengan adanya RPB ini sehingga upaya penanggulangan bencana lebih terkoordinir, terencana dan berkelanjutan dan tepat sasaran, karena kajian RPB tersebut disusun berdasarkan hasil kajian resiko yang ditemukan pada Tahun 2017 lalu.
“Dalam sosialisasi ini juga kita telah membahas bencana-bencana yang menjadi prioritas untuk ditangani di kabupaten Seram Bagian Barat, bencana yang sering terjadi dalam tanda kutip menjadi langanan yang sering dihadapi oleh masyarakat di Kabupaten SBB. Selain itu, kita juga mencari akar permasalahan terhadap masing-masing potensi bencana tersebut. Saya berharap kalau sudah terintervikasi akar masalahnya maka kita dapat menemukan solusi dan tindakan yang perlu dilakukan untuk mengatasi potensi bencana yang akan dihadapi.” Ucap Multazam.
Lanjutnya, hal kajian resiko bencana sendiri dilakukan berdasarkan Peraturan BPBN Nomor 2 Tahun 2012 yang sudah dijadikan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mempelajari sebuah bencana dengan memperhitungkan bagaimana potensi bahaya pada setiap itensitas jenis bencana, potensi kerugian, dan kemampuan daerah dan masyarakat dalam menanggulangi bencana tersebut.
Ketiga aspek ini dipadukan untuk menemukan nilai resiko bencana. Untuk itu, pada setiap penyusunan RPB harus mengacu pada hasil kajian resiko bencana yang disingkronkan lagi dengan RPJMD Kabupaten SBB dan Rensra SKPD yang terkait dengan bencana.
"Lewat penyusunan kajian resiko penanggulangan bencana yang dilaksanakan di Kabupaten SBB hari ini, nantinya akan di presentasikan ke Badan Penanggulangan Bencana Nasional pada bulan Desember 2018 mendatang sehingga BPBN membantu prioritas bencana ke tiap daerah bencana," kata Multazam. (HumasSBB)
Kegiatan yang dibuka oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Mansur Tuharea,SH,MM dikarenakan pada Tahun 2017 Kabupaten Seram Bagian Barat bersama 25 Kabupaten/Kota yang berada di seluruh Indonesia yang menindaklanjuti susunan kerja risiko bencana menjadi Rencana Penanggulangan Bencana (RPB).
Menurut Salah satu pemateri dari PT. Disaster Risk Reduction (DRR) Indonesia Multazam F. Ardi kepada awak media mengatakan RPB sendiri berfungsi sebagai rencana induk penanggulangan bencana di Kabupaten SBB.
Dengan adanya RPB ini sehingga upaya penanggulangan bencana lebih terkoordinir, terencana dan berkelanjutan dan tepat sasaran, karena kajian RPB tersebut disusun berdasarkan hasil kajian resiko yang ditemukan pada Tahun 2017 lalu.
“Dalam sosialisasi ini juga kita telah membahas bencana-bencana yang menjadi prioritas untuk ditangani di kabupaten Seram Bagian Barat, bencana yang sering terjadi dalam tanda kutip menjadi langanan yang sering dihadapi oleh masyarakat di Kabupaten SBB. Selain itu, kita juga mencari akar permasalahan terhadap masing-masing potensi bencana tersebut. Saya berharap kalau sudah terintervikasi akar masalahnya maka kita dapat menemukan solusi dan tindakan yang perlu dilakukan untuk mengatasi potensi bencana yang akan dihadapi.” Ucap Multazam.
Lanjutnya, hal kajian resiko bencana sendiri dilakukan berdasarkan Peraturan BPBN Nomor 2 Tahun 2012 yang sudah dijadikan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mempelajari sebuah bencana dengan memperhitungkan bagaimana potensi bahaya pada setiap itensitas jenis bencana, potensi kerugian, dan kemampuan daerah dan masyarakat dalam menanggulangi bencana tersebut.
Ketiga aspek ini dipadukan untuk menemukan nilai resiko bencana. Untuk itu, pada setiap penyusunan RPB harus mengacu pada hasil kajian resiko bencana yang disingkronkan lagi dengan RPJMD Kabupaten SBB dan Rensra SKPD yang terkait dengan bencana.
"Lewat penyusunan kajian resiko penanggulangan bencana yang dilaksanakan di Kabupaten SBB hari ini, nantinya akan di presentasikan ke Badan Penanggulangan Bencana Nasional pada bulan Desember 2018 mendatang sehingga BPBN membantu prioritas bencana ke tiap daerah bencana," kata Multazam. (HumasSBB)