SIDANG PRA PERADILAN KAPOLRES JOMBANG DALAM AGENDA JAWABAN DARI PIHAK TERMOHON
pada tanggal
Monday, August 20, 2018
JOMBANG, Sekilasmedia. Com-Sidang gugatan PRAPERADILAN nomor :3/Pid.Pra/2018/PN.Jbg. antara Citra Agustina (istri sdr.Pujiadi-Tersangka) Danipak,RT.003 RW.004 No.03 Desa Panglungan, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten jombang, Provinsi Jawa Timur, Sebagai Pemohon.
Praperadilan melawan Negara Republik Indonesia Cq Presiden Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepala Kepolisian Resort Jombang Cq Kepala Kepolisian Sektor Wonosalan yang berkantor di Jl.Gubernur Suryo, Jabaran, Mundusewu, Kabupaten Jombang Sebagai Termohon Praperadilan.
Dalam agenda jawaban dari pihak termohon dalam sidang terbuka yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jombang kelas I B Jl.KH.WAHID HASYIM NO.135 JOMBANG,Kamis (16/08/18).
Citra Agustina (istri sdr Pujiadi) Melalui Kuasa Hukum nya pemohon Praperadilan IRFAI,SH Advokat Sekjen DPD jatim OBH YAPERMA, Fetum, SH.Advokat ketua DPD Jawa Timur OBH YAPERMA yang hadir dalam sidang tersebut dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon Praperadilan oleh para kuasa hukum nya AKP Gatot Setyo Budi, S.H. AKP Sugeng,S.pd,S.H. IPTU Kamdani,S.H. IPTU Sujadi,S.Sos. AIPTU Suyanto,S.H dan AIPTU Kadeni yang di pimpin oleh hakim tunggal AYU PUTRI CEMPAKA SARI,S.H.,M.H.
Dalam sidang terbuka Praperadilan tersebut, yang mulia majelis hakim menanyakan kepada kuasa hukum pihak pemohon Praperadilan "apakah jawaban dari pihak termohon Praperadilan di bacakan atau cukup jawaban tertulis?"
"Tidak di bacakan, cukup tertulis" jawab Irfai S.H dan rekan selaku kuasa hukum pemohon Praperadilan.
"Sidang akan di lanjutkan senin 20 agustus 2018 acara persidangan REPLIK",tutup hakim tunggal AYU PUTRI CEMPAKA SARI,S.H.,M.H. sambil memukul palu 3 kali menutup berakhirnya sidang.
Saat keluar dari ruang persidangan awak media menghampiri team kuasa hukum dari citra Agustina dan bertanya perihal persidangan " saya masih kurang puas mas dengan jawaban dari dari termohon dan langkah selanjutnya saya sudah berkoordinasi dengan propam Polda untuk membuat laporan dan masih mengumpulkan bukti bukti " ungkap Irfai S.H bersambung. (ipul/achmad)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang SIDANG PRA PERADILAN KAPOLRES JOMBANG DALAM AGENDA JAWABAN DARI PIHAK TERMOHON . Silahkan membaca berita lainnya.