Berulang Kali Pasok Narkoba ke Rutan, Warga Pemecutan Akhirnya ditangkap
pada tanggal
Tuesday, August 21, 2018
Bangli Bali,Sekilasmedia.com-
Desas desus maraknya pengguna Narkoba di dalam Rumah tahanan (Rutan) Kabupaten Bangli, ternyata terbukti, setelah jajaran Polres Bangli menggagalkan pemasok Narkoba jenis shabu ke dalam Rutan kelas II, pada Rabu (15/8).
" Kami telah menangkap pelakunya AS (33 ) saat mencoba menyelundupkan shabu sebesar berat 2,93 gram bruto atau 2,75 gram netto, " kata AKP Sunarcaya, Kasat Narkoba Polres Bangli, dalam jumpa pers nya.
Modus pelaku menyelundupkan Narkoba ke dalam Rutan, berpura pura memasok makanan dari luar penjara. AS yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat ini menitipkan barang haram tersebut pada seorang warga binaan bernama Erna.
Namun sipir penjara merasa curiga dengan bawaan AS berupa makanan ringan yang dibungkus dengan styrofoam. Saat diperiksa terbukti berisi narkoba, mendapati barang tersebut petugas akhirnya mengamankan AS dan langsung menghubungi Satres Narkoba Polres Bangli untuk melakukan pengecekan.
Dari hasil pemeriksaan pelaku (AS) mengaku mendapatkan barang tersebut dari Gojek, dimana pelaku sebelumnya disuruh oleh ER yang merupakan Napi di Rutan Kelas II B Bangli untuk menerima titipan dari seseorang yang berinisial (JN).
" Pelaku menerima titipan dari jasa Gojek dan titipan tersebut berisikan makanan ringan yang dibungkus dengan tas kresek warna merah, kemudian pelaku membawa barang tersebut dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario 125, " tambah AKP Sunarcaya, yang didampingi Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi.
Polres Bangli telah menyita barang bukti (BB) antara lain satu buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat 2,93 gram bruto atau 2,75 gram netto, satu buah styrofoam berbentuk gelas merk pringles sebagai tempat untuk menyimpan Shabu, satu buah tisu, satu buah handphone merk samsung, satu buah lakban bening, satu buah plastik warna merah dan satu unit sepeda motor Vario 125.
Pemasok Narkoba untuk narapidana sudah berapa kali masuk ke dalam penjara Bangli. " Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringan di atasnya, " tegas Kasat Narkoba.
"Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, denda paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Milyar Rupiah)", tambah dia
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Berulang Kali Pasok Narkoba ke Rutan, Warga Pemecutan Akhirnya ditangkap . Silahkan membaca berita lainnya.